Advertisement
Peristiwa Daerah

Pelaku Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Telah Dilimpahkan Ke Kejati Banten

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardy menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Banten, berkas pungutan liar (pungli) jenazah tsunami Selat Sunda tahap I, telah dilimpahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten pada 19

TIMES Indonesia,
Pelaku Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Telah Dilimpahkan Ke Kejati Banten
Situasi Pasca Tsunami Selat Sunda (FOTO: BNPB)
A-AA+

SERANG Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardy menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Banten, berkas pungutan liar (pungli) jenazah tsunami Selat Sunda tahap I, telah dilimpahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten pada 19 Februari 2018 lalu.

"Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, yang dilaksanakan langsung oleh penyidiknya," ungkap AKBP Edy Sumardy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (02/03/2019).

Advertisement

Lebih lanjut, AKBP Edy menuturkan ketiga pelaku pungli berinisial IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak. Sedangkan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Serang tersebut. 

Menurut hasil penyidikan kepolisian, ketiganya diduga mulai melakukan pungutan liar (pungli) jenazah korban tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah.

Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN. 

"Dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Kami komitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum," terangnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP," jelas AKBP Edy. 

Untuk diketahui, tiga tersangka tersebut diketahui melakukan pungli terhadap para keluarga yang menjadi korban tsunami Selat Sunda. Para keluarga diminta sejumlah biaya untuk dapat membawa pulang jenazah korban sanak keluarganya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizki Amana
PenulisRizki Amana Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia