Manfaatkan Potensi Pesisir dan Kepulauan, Pemkab Malang Kembangkan Ekowisata Bahari
![Potensi pesisir pantai dan kepulauan yang ada di Jalur Lintas Selatan dimanfaatkan Pemkab Malang untuk mengembangkan ekowisata bahari (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia)](https://cdn.timesmedia.co.id/images/2019/03/03/Potensi-pesisir-panta.jpg)
TIMESINDONESIA, MALANG – Potensi pesisir pantai dan kepulauan di Kabupaten Malang yang beraneka ragam, dimanfaatkan oleh Pemkab Malang untuk mengembangkan ekowisata bahari.
Bentuknya melalui Dinas Perikanan Kabupaten Malang yang terus mendorong masyarakat sekitar pantai untuk mengembangkan ekowisata bahari, dalam rangka penguatan ekonomi dan sekaligus pelestarian lingkungan.
Advertisement
“Masyarakat serta nelayan pesisir pantai harus diberdayakan. Bentuknya dengan mengembangkan pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian mereka dan tentunya tidak boleh merusak lingkungan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Endang Retnowati kepada TIMES Indonesia, Minggu (3/3/2019).
Atik sapaan akrabnya melanjutkan, Kabupaten Malang memiliki garis pantai sangat panjang, 102 kilometer. Hal ini kata dia, membuat banyak masyarakat tinggal di pesisir pantai.
“Ada 16 desa yang berada di pesisir pantai. Sehingga masyarakat 16 desa tersebut mengandalkan laut sebagai salah satu pencaharian mereka,” tuturnya.
Menurutnya, selain jumlah masyarakat serta nelayan tinggal di pesisir pantai juga sangat banyak, terdapat beberapa pulau kecil.
Selain itu, juga terdapat hutan yang biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi area pertanian kehutanan.
“Saat mengolah lahan pertanian, mereka biasanya bentrok dengan Perhutani. Maka dari itu, kami dorong mereka untuk mengembangkan ekowisata,” ucap Atik.
Tidak hanya mendorong masyarakat pesisir pantai serta nelayan untuk mengembangkan ekowisata, pihaknya juga memberikan pembinaan serta pemberian bantuan.
“Dalam pengembangan ekowisata bahari di pesisir selatan Kabupaten Malang, kami beri kelulusan kepada nelayan serta masyarakat, yang penting tidak melanggar aturan dan harus memiliki komitmen untuk melestarikan lingkungan,” tuturnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Malang |