BKSDA Meminta Ular Piton yang Ditangkap Warga Sekarkare Probolinggo Karena Ini...

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Probolinggo - Lumajang, meminta warga Dusun Sekar Gadung, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo untuk menyerahkan ular piton yang ditangkap warga karwna satwa ini termasuk dilindungi.
Kepala BKSDA Resort Probolinggo – Lumajang, Sudartono menyatakan, ular piton atau ular sanca itu termasuk satwa liar yang harus dijaga kelestariannya. “Bahkan tidak dibenarkan memelihara ular piton tanpa ijin resmi pihak terkait,” katanya, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Pihaknya berharap, warga Sekar Gadung bersedia menyerahkan satwa liar tersebut dengan sukarela. BKSDA akan melepasliarkan di habitat aslinya. Sehingga masyarakat bisa bersinergi dengan BKSDA, dalam hal menjaga kelestarian satwa liar.
Hingga saat ini, ular sanca tangkapan warga itu masih diletakkan dalam kandang seadanya. Berupa bak plastik bekas, dengan penutup jaring diatasnya. Mulut hewan melata itu juga diselotip, khawatir menggigit.
Sebelumnya, warga dusun Sekar Gadung, Desa Sekarkare, menangkap ular sanca itu dari semak belukar lahan tebu tidak jauh dari kampung. Selama ini, warga di sekitar dusun Sekargadung kerap kehilangan ternak ayam dan bebek.
Semula dikira pencuri, namun ternyata ular piton sepanjang 2,5 meter yang kemudian ditangkap warga. Terkait hal itu, BKSDA Resort Probolinggo-Lumajang berharap warga mau menyerahkan ke pihaknya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Probolinggo |