Peristiwa Daerah

Nasabah KSU Mitra Perkasa Polisikan Pengurus

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:18 | 130.32k
Nasabah KSU Mitra Perkasa ketika melapor ke Polresta Probolinggo. (FOTO: Happy L. Tuansyah/TIMES Indonesia)
Nasabah KSU Mitra Perkasa ketika melapor ke Polresta Probolinggo. (FOTO: Happy L. Tuansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Puluhan nasabah KSU Mitra Perkasa, di Kota Probolinggo Jawa Timur, ramai-ramai mendatangi Mapolresta Probolinggo. Nasabah ini terpaksa melaporkan pengurus koperasi, lantaran janji pencairan dana nasabah tak kunjung ada. Padahal sudah dijanjikan sejak tujuh bulan lalu.

Ada sekitar 31 nasabah yang datang ke Mapolresta Probolinggo. Pelaporan ke pihak kepolisian ini, merupakan langkah terakhir yang ditempuh nasabah. Lantaran upaya mediasi yanh sebelumnya dilakukan, menemui jalan buntu.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Suroso, 61 tahun, warga jalan Mawar, banyak uang nasabah yang masih belum cair di koperasi. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1,1 miliar. Dalam laporan kali ini, ada 39 nasabah yang melaporkan secara bersama - sama. Dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 8 miliar.

“Kami ini nasabah sejak koperasi itu berdiri, sekitar 2006 silam. Tujuh bulan lalu, sempat dijanjikan akan cair. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami menuntut hak dan keadilan bagi kami,” terang Suroso, Rabu (13/3/2019).

Sementara itu, kuasa hukum para nasabah, Abdul Wahab menyebut, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum. Lantaran ada indikasi pengurus koperasi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan pernyataan dalam gugatan di persidangan perdata, Ketua Koperasi, Welly Sukamto menyebut koperasi mulai kolaps sejak 2016. Namun demikian, koperasi masih terus menerima nasabah baru. Selain itu, nasabah lama menemukan fakta baru berupa penjualan aset kantor koperasi sebanyak dua kali. Semua itu dilakukan pengurus koperasi.

“Karena itulah, kami menempuh jalur hukum. Lantaran adanya dugaan penipuan dan penggelapan itu tadi,” sebut Wahab.

Sebagai informasi, sebelumnya pengurus KSU Mitra Perkasa, dengan Welly Sukamto sebagai ketua, sempat melayangkan gugatan, ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Gugatan itu, ditujukan pada pengurus koperasi terdahulu. Namun berdasarkan putusan hakim pada akhir Februari 2019, gugatan itu ditolak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES