Peristiwa Daerah

Animal Defenders Indonesia Laporkan Terduga Pelaku dan Penyebar Video Penganiayaan Kucing

Rabu, 13 Maret 2019 - 19:32 | 97.66k
Founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona bersama komunitas pecinta hewan saat melaporkan pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang (FOTO: Doni For TIMES Indonesia)
Founder Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona bersama komunitas pecinta hewan saat melaporkan pelaku penganiayaan kucing ke Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang (FOTO: Doni For TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAAnimal Defenders Indonesia di bawah komando Doni Herdaru Tona melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian ke Polsek Delitua, Sumatera Utara, pada Rabu (13/03/2019) siang. Mereka melaporkan ke Polisi lantaran Yosafat Hasiholan Hasugian diduga telah menganiaya kucing.

"Saya sengaja terbang dari Jakarta ke Medan untuk melaporkan pemilik akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan cara melemparkannya ke kali untuk ditenggelamkan. Barang bukti yang saya bawa antara lain print-out unggahan akun Facebook yang bersangkutan lengkap dengan video penganiayaannya," ujar Doni Herdaru Tona dalam rilisnya, Rabu (13/03/2019).

Advertisement

Dalam unggahan video akun Facebook Yosafat Hasiholan Hasugian tanggal 11 Maret 2019, pelaku bernarasi bahwa kucing yang mengganggu haruslah disiksa dan dibunuh. 

Merespon video tersebut, Doni Herdaru Tona menilai hal ini sengaja dilakukan oleh pelaku dengan motif ajakan agar orang lain melakukan hal yang sama.

"Bahwa perbuatan pelaku telah keterlaluan dan meresahkan masyarakat Indonesia karena video yang didistribusikan telah bersifat viral dan ditonton oleh ribuan orang di Indonesia," tutur Doni Herdaru Tona.

Menurut dia, perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur Pasal 540 ayat (1) KUHP, Pasal 302 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP, UU Nomor 18 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Hewan, Pasal 66 – 67, UU Nomor 41 tahun 2004, Pasal 66A ayat (1), juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kenapa UU ITE? karena telah merekam serta mendistribusikan tindakan kekerasan lewat video melalui media sosial, serta menghasut dan mengajak khalayak untuk melakukan tindakan kekerasan," ucap Doni Herdaru Tona.

Perihal laporan bernomor STTLP/324/III/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Animal Defenders Indonesia menggandeng komunitas pecinta hewan lainnya seperti Kedil Lovers Medan, Kucing Kitta, Rucing DeAmour, Pecinta Kucing Medan dan lain-lain.

Sebagai informasi, sebelumnya Animal Defenders Indonesia juga telah melaporkan pelaku yang menyeret kucing dengan sepeda motor ke Polres Pekalongan. Baru-baru ini, komunitas ini juga telah menyerahkan pelaku (orang dengan masalah kejiwaan) pembakaran kucing ke Dinas Sosial Tasikmalaya, Jawa Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES