Peristiwa Daerah

Made Arya Wedanthara: Pelaku Usaha Jasa Wisata Malang Kesulitan Urus TDUP Sistem OSS

Kamis, 14 Maret 2019 - 16:22 | 128.45k
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat berfoto bersama pelaku usaha dan jasa pariwisata. (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia
Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara saat berfoto bersama pelaku usaha dan jasa pariwisata. (foto : Binar Gumilang / TIMES Indonesia
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGKepala Disparbud Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengungkapkan, sejumlah usaha jasa wisata di Kabupaten Malang saat ini mengeluhkan sulitnya mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang beralih sistem dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Hal ini seperti dikatakan Made Arya saat pembinaan usaha jasa pariwisata di Hotel Wisata Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kamis (14/3/2019).

Advertisement

"Maka dari itu, dalam kesempatan ini kami mengundang dari pihak provinsi. Supaya para pelaku usaha dan jasa pariwisata di Kabupaten Malang menanyakan perihal tersebut (TDUP dan OSS) kepada pihak provinsi," ujar Made Arya Wedanthara kepada TIMES Indonesia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, beberapa usaha dan jasa wisata di Kabupaten Malang yang masa TDUPnya habis kesulitan memperpanjang dengan menggunakan sistem OSS.

Sebelumnya, tidak ada masalah saat untuk memperpanjang TDUP setiap tahunnya.

"Sekarang untuk melakukan perpanjangan TDUP, harus menggunakan sistem online yang belum banyak diketahui," tuturnya.

Begitupula dengan usaha dan jasa pariwisata yang baru kata Made, kesulitan mengurus perizinannya.

"Maka dari itu, dalam kegiatan pembinaan ini kami juga mengundang Satpol. Supaya tahu masalah yang dihadapi pelaku wisata, terkait kesulitan mengurus izin TDUP ini," terangnya. Menurutnya pelibatan satpol ini dibutuhkan.

Karena, sebut dia, Satpol bertugas melakukan penegakan perda, yang salah satu sasarannya adalah izin TDUP.

"Terkait masalah ini, terlebih dahulu Satpol bisa berkoordinasi dengan kami," imbuhnya.

Masalah lain terkait pengurusan TDUP berlaku sistem dengan menggunakan OSS, kata Made, pihaknya tidak ditembusi siapa saja pelaku usaha wisata yang sudah mengurus perizinan melalui sistem baru tersebut.

Karena menurutnya, ada beberapa pelaku usaha pariwisata yang mengaku sudah mengurus perizinan, namun tidak melaporkan kepada Disparbud.

"Seharusnya kami diberikan daftar siapa saja usaha pariwisata yang telah mengurus perizinan menggunakan sistem baru OSS tersebut," terangnya.

Masih kata Made, pihaknya sudah mengusulkan Perda tentang TDUP kepada dewan, namun pada akhirnya ditolak.

"Tentunya saya berharap ada kejelasan tentang masalah yang dialami pelaku usaha dan jasa pariwisata tentang pengurusan TDUP melalui sistem OSS tersebut," kata Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES