Advertisement
Peristiwa Daerah

Permudah Perizinan, DPM-PTSP Bangkalan Luncurkan Sistem Pelayanan Online

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meluncurkan pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik. Online Single Submission (OSS) ini, guna memudahkan masyarakat ketika mengurus seg

TIMES Indonesia,
Permudah Perizinan, DPM-PTSP Bangkalan Luncurkan Sistem Pelayanan Online
Wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni didampingi Kepala DPM-PTSP Moh Hasan Faisol ketika meninjau pelayanan perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANGKALAN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meluncurkan pelayanan perizinan terintegrasi berbasis elektronik. Online Single Submission (OSS) ini, guna memudahkan masyarakat ketika mengurus segala bentuk izin usaha.

"Selain memudahkan masyarakat, pengurusan izin melalui OSS juga bisa terpantau di pusat," ucap Wakil Bupati Bangkalan, Drs Mohni, usai meninjau sistem pelayanan OSS di kantor DPM-PTSP, Selasa (19/3/2019).

Advertisement

Sistem pelayanan berbasis elektronik itu lanjutnya, lebih mudah dibandingkan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Bahkan dalam waktu tujuh hari, izin usaha yang diajukan bisa rampung jika semua berkas persyaratan adiministrasinya sudah dilengkapi oleh pemohon.

"Harapannya dengan mempermudah perizinan, pertumbuhan ekonomi di Bangkalan berjalan cepat," ucap Mohni.

Kepala DPM-PTSP Bangkalan, Moh Hasan Faisol menambahkan, pelaku usaha yang terdaftar dalam OSS akan mendapatkan nomor induk usaha. Namun demikian, tetap perlu dilakukan survei lokasi untuk mencocokkan dengan data yang diinput oleh pemohon.

"Survei itu untuk mengetahui luas dan berapa modal usahanya. Dikhawatirkan, antara data yang diinput dengan fakta di lapangan berbeda," paparnya.

Faisol menegaskan, apabila terjadi ketidaksesuaian antara data yang diinput melalui OSS dengan fakta di lapangan, DPM-PTSP berhak mencabut izin usaha yang telah diajukan pemohon. Hal ini, guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

Advertisement

"Bagi pelaku usaha yang sudah mengatongi izin usaha, akan kami pandu untuk menginput data melalui OSS," tuturnya.

Setelah sistem pelayanan berbasis elektronik dilaunching kata Faisol, DPM-PTSP tidak lagi melayani pengurusan dokumen izin usaha secara manual. Aplikasi OSS yang disediakan juga sudah bisa didownload melalui playstore.

"Maksimal memang tujuh hari, tapi sehari juga bisa selesai kalau semua dokumen yang diinput sudah lengkap," tandas Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Doni Heriyanto
PenulisDoni Heriyanto Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia