BKAD Sleman Meminta kepada Seluruh PNS Segera Bayar PBB

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (BKAD Sleman) meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 973/488 tertanggal 21 Februari 2019. Tujuannya agar penerimaan PBB-P2 panutan tahun 2019 optimal.
Advertisement
Perlu diketahui, yang dimaksud PBB-P2 adalah PNS di lingkungan Kabupaten Sleman dan Karyawan BUMD Kabupaten Sleman. Juga termasuk Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman dan Wajib Pajak Selektif dengan ketetapan PBB-P2 diatas Rp 9 juta.
“Pembayaran PBB-P2 panutan dilaksanakan sampai dengan 31 Mei 2019,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Pemkab Sleman, Kusniati SE, MM, Rabu (20/3/2019).
Dari imbauan Bupati Sleman tersebut, BKAD Sleman terus mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Pemkab Sleman dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman melaksanakan dan memerintahkan kepada seluruh PNS/Karyawan BUMD/perangkat desa di lingkungan kerjanya untuk membayar PBB-P2 panutan pada waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, seluruh Kepala Daerah Pemkab Sleman, Direktur BUMD Kabupaten Sleman dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman diminta membuat laporan pelaksanaan pembayaran PBB-P2 panutan Tahun 2019.
Kemudian, laporan disampaikan kepada Bupati Sleman cq Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman dan wajib pajak selektif. “Mohon PBB-P2 panutan tahun 2019 segera dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan,” terang Kusniati.
Yuliani, sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Ngaglik, Sleman menyambut baik imbauan Bupati Sleman. Sebagai wujud dukungan, Yuliani mengaku sudah membayar seluruh tagihan pajak PBB yang dimilikinya.
“Sebagai perangkat desa ya saya harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat kaitan dengan membayar PBB. Alhamdulillah, pemerintah Desa Sukoharjo sendiri setiap bulan datang ke padukuhan untuk menarik PBB dari warga,” kata Yuliani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |