Wadul ke DPRD Banyuwangi, Pedagang: Petugas Pasar Tarik Karcis Pakek Preman

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Para pedagang di Pasar Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluh kepada anggota DPRD Banyuwangi. "Setiap hari, seorang preman tarik karcis dengan nada memaksa, katanya kalau tidak bayar, mau gusur kios kami. Sepertinya suruhan kepala pasarnya," kata salah satu pedagang dalam rapat hearing di DPRD Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).
Puluhan pedagang pasar Rogojampi, yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Pasar Rogojampi itu, melaporkan buruknya kinerja oknum petugas Pasar yang diduga telah menyewa jasa preman dalam proses penarikan karcis pasar atau retribusi, kepada DPRD Banyuwangi.
Advertisement
Dalam hearing tersebut, Azizah, seorang pedagang dipasar Rogojampi, menyebut bahwa preman itu berinisial AN. Terkadang, saat menarik retribusi, AN bernada memaksa. Dirinya mengklaim adalah petugas yang disuruh pihak Pasar Rogojampi.
"Gak peduli siang, sore ataupun malam, saat menagih karcis (retribusi) si AN itu datang dengan memaksa. Gak tau uangnya kemana, dimasukkan ke kas daerah atau tidak," katanya di ruang rapat.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi, dirinya sepakat untuk melakukan pengkajian dan diskusi terkait ulah oknum pihak Pasar yang menyewa jasa preman, dan lebih memperhatikan terkait besarnya retribusi pasar yang akan diberlakukan mulai bulan April mendatang.
"Ini tolong jangan sampai terulang kembali memakai jasa preman. Karena akan ada cost tambahan. Orang itu kan dapat bayar kan. Wong kita punya pegawai, punya honorer ya itu saja yang digunakan," pungkas Khusnan.
Mendengar hal itu, Pimpinan hearing Joni Subagio angkat bicara, dirinya menegur keras oknum Pasar nantinya. Joni bahkan memperingatkan agar mengupayakan langkah yang lebih manusiawi dalam setiap persoalan.
"Itu tidak boleh dilakukan. Pihak Pasar jangan diulangi lagi. Lebih baik kalau ada apa-apa panggil atau datangi pengurus paguyuban pasarnya," kata Joni.
Sementara itu, perwakilan dari pihak Pasar, diwakili langsung oleh Kepala Pasar Rogojampi, Ismail, dalam acara hearing tersebut. Ia hanya tertunduk diam dan menganggukan kepala.
"Siap pimpinan, sebetulnya saya tidak pernah seperti itu," jawab Kepala Pasar Rogojampi, Ismail.
Selain persoalan premanisme tersebut, Ahmad Muhlis, Ketua Paguyuban Pasar mengatakan, bahwa dari 515 kios atau ruko di pasar, hanya 214 kios yang saat ini masih aktif. Dirinya mengeluhkan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang akan menetapkan retribusi sebesar 800 rupiah per meter.
Dirinya menyohtohkan, apabila luas bangunan seluas 36 meter persegi, maka yang harus dibayar adalah 28.800 rupiah. Itu bedal agi, lanjutnya, kalau bangunan punya dua lantai, ya dari nilai tersebut tinggal kalikan 2 saja.
"Belum apa-apa, belum dapat penglaris buka kunci toko aja kita disuruh bayar Rp 57.600 tiap hari. Sementara kondisi pasar sepi, yang jelas kami keberatan lah," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag, Sih Wahyudi menyebut bahwa satuan kerjanya hanya melaksanakan amanah dari Perda nomor 12 tahun 2011 yang diantaranya membahas tentang retribusi pasar.
"Sebetulnya kami hanya melaksanakan amanah Perda nomor 12 itu yang telah disahkan oleh Eksekutif dan Legislatif," papar Sih Wahyudi.
Untuk diketahui, dalam rapat hearing di kantor DPRD Banyuwangi tersebut, selain puluhan perwakilan pedagang yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Pasar Rogojampi itu, turut juga hadir bersama SKPD terkait, diantaranya, BPKAD, Bapenda, dan Disperindag Kabupaten Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |