Peristiwa Daerah

DPN Peradi RBA Kaget Terbit Permenristekdikti tentang PPA

Jumat, 29 Maret 2019 - 15:53 | 177.36k
Luhut didampingi pengurus DPN Peradi RBA memberikan keterangan pers di Kota Batu, Jumat (29/3/2019). (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Luhut didampingi pengurus DPN Peradi RBA memberikan keterangan pers di Kota Batu, Jumat (29/3/2019). (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Dewan Pimpinan Nasional Peradi Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) menghormati terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permeristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA), meskipun kaget.

Peradi RBA memilih menahan diri tidak melakukan judicial review meskipun menyatakan terbitnya Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tersebut salah karena mengambil kewenangan dari advokat.

Advertisement

Sebaliknya, Peradi RBA mengedepankan proses dialogis untuk menyikapi hal ini dan menawarkan konsep double track system dalam pendidikan advokat.

“Kami sangat terkejut karena tiba-tiba Permenristekdikti ini keluar, dimana menyangkut hal yang mendasar dalam profesi advokat, tapi kami tidak diajak bicara,” kata Ketua Umum DPN Peradi RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM.

Luhut menjelaskan, Permenristekdikti ini bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No.95/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.       

Dalam kedua aturan tersebut, seseorang bisa menjadi advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

Beberapa tahun lalu Mahkamah Konstitusi memaknai PKPA yang diselenggarakan oleh PKPA harus didasari kerja sama dengan Universitas minimal terakreditasi B.

“Dalam Permenristekdikti tiba-tiba diambil alih oleh Perti, padahal organisasi advokat termasuk Peradi RBA sudah melaksanakannya, termasuk di Malang ini bekerja sama dengan Universitas Wisnuwardhana,” katanya.

Rakernas-Peradi-2.jpg

Terbitnya Permenristekdikti ini menimbulkan kesan pengambilan kewenangan Dikti, karena itu dalam Rakernas Peradi RBA yang dilaksanakan di Kota Batu, Jumat (29/3/2019), hal ini menjadi salah satu bahasan.

“Pertama sikap kita terhadap hal ini adalah Peradi RBA  menghormati Permenristekdikti tersebut, organisasi kita tidak boleh menutup diri, kami tidak prejudice atau pun alergi Kemenristekdikti,” ujarnya.

Peradi RBA melihat interpretasi tidak persis sama seperti UU Sisdiknas dan UU Advokat, pendidikan di perguruan tinggi memang kewenangan dikti, namun ia menyesalkan terbitnya Permenristekdikti ini membuat pendidikan advokat di perguruan tinggi menjadi 3 tahun, artinya lebih mahal lagi.

“Kami tidak meragukan kualitas pendidikan advokat di universitas, tapi apakah nanti calon advokat harus kembali dicekoki teori seperti saat di universitas dulu, padahal pendidikan advokat itu harus berbasis pengalaman,” ujar Luhut.

Karena itu, kata dia, hal ini harus diperbaiki. Namun Luhut mengatakan kepada jajaran Peradi RBA agar tidak bertindak reaktif menyikapi terbitnya Permenristekdikti.

“Jangan emosional reaktif, jangan tiba-tiba melakukan judicial review, memang benar itu  jalannya, tapi jangan sekarang, dialog dulu,” ujar Luhut.

Peradi RBA setuju ada standart profesi tunggal pendidikan untuk menghindari pendidikan advokat yang abal-abal, karena itu Peradi RBA menawarkan double track system. Di mana pendidikan advokat bisa dilakukan lewat dua jalur yakni melalui Program Studi (Prodi) Advokat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan jalur lainnya pendidikan advokat melalui organisasi advokat yang bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh Luhut didampingi Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso SH, Ketua DPC Peradi Malang, Yayan Riyanto SH MH, Bendahara Umum, Ir Esterina D Ruru, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Imam Hidayat SH MH.

Diketahui, Rakernas yang digelar oleh DPN Peradi RBA ini dilaksanakan diikuti oleh 33 cabang, 33 Ketua DPC seluruh Indonesia dan 3 DPD yang hadir dengan jumlah peserta 200 orang. Selain membicarakan tentang program kerja, termasuk membahas Permeristekdikti No.5 Tahun 2019 tentang PPA, Rakernas ini juga menjadi forum silaturahmi antar advokat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES