Peristiwa Daerah

Kasus Kristin Diputus Besok, Berikut Fakta Versi Pengacara dan Jaksa

Minggu, 31 Maret 2019 - 19:04 | 109.67k
Terdakwa Kristin dan kuasa hukumnya Muhammad Davis dalam persidangan. (FOTO: Istimewa)
Terdakwa Kristin dan kuasa hukumnya Muhammad Davis dalam persidangan. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Nasib kasus perdagangan satwa ilegal dan izin penangkaran dengan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin akan ditentukan dalam sidang putusan yang rencanaya akan digelar besok, Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim).

Namun, kuasa hukum Kristin, Muhammad Dafis menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya.

Advertisement

"Kami sebagai kuasa hukum Lauw Djin Ai alias Kristin melihat terjadi dugaan kriminalisasi dan upaya merampas satwa hasil penangkaran yang berada di CV Bintang Terang," ujar Davis dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (31/3/2019).

Berikut fakta-fakta dalam kasus Kristin versi kuasa hukumnya:

- Tanggal 25 Mei 2018, Kristin dilakukan tangkap tangan oleh polisi dari Polda Jatim karena izin penangkaran mati dan tidak dapat menunjukkan mana indukan mana anakan. Hal tersebut dikarenakan kelalaian Kristin dalam pemasangan penandaan (tagging). Padahal di dalam Pasal 66 KUHAP, tidak ada kewajiban Kristin untuk membuktikan.

- Tanggal 26 Mei 2018 dilakukan penyitaan.

- Tanggal 7 September 2018, Kristin ditetapkan sebagai tersangka.

- Tanggal 14 September 2018, sebanyak 35 ekor satwa pilihan "diamankan" dari CV Bintang Terang ke Jatim Park dan 10 ekor satwa diamankan ke Kandang Transit BBKSDA Jatim. Sisanya, yaitu 375 satwa tetap berada di CV Bintang Terang.

- Selama proses penyidikan, Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap Kristin.

- Tanggal 3 Januari 2019 dilakukan Tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka), kemudian Kristin ditahan oleh Kejari Jember.

- Tanggal 14 Januari 2019, sidang mulai bergulir di PN Jember.

- Tanggal 24 Januari 2019, dilakukan rapat oleh pihak-pihak terkait yang substansinya merupakan dugaan upaya intervensi perkara Kristin.

- Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan saksi polisi dari Polda Jatim mencabut BAP Nomor 11 yang substansinya terkait perdagangan satwa ilegal.

- Tanggal 11 Februari 2019, dalam persidangan saksi Dheny Mardiono (Polhut) mengatakan bahwa Kristin tidak pernah diproses hukum karena tidak ada dugaan tindak pidana.

- Saksi Rohmad menerangkan tidak pernah menerima burung kakatua jambul orange (molken) dari Hari Purnomo dan tidak ada pekerja yang bernama Siti.

- Hari Purnomo tidak pernah dihadirkan JPU ke persidangan.

- JPU tidak pernah menunjukkan bukti jual beli antara terdakwa (Kristin) dengan Hari Purnomo.

- JPU tidak pernah menunjukkan burung yang diperjualbelikan.

- Saksi Ahli Pidana tidak pernah dihadirkan JPU ke persidangan.

- Saksi Ahli JPU yaitu Niken Wuri Handayani dari KLHK menyatakan bahwa apabila izin penangkaran mati maka penangkar dapat dipidana.

- Dalam surat dakwaan JPU tidak pernah mendalilkan jual-beli telur, namun dalam tuntutan JPU mendalilkan itu. Menurut kuasa hukum, hal tersebut merupakan upaya mencari-cari dalil agar Kristin dapat dipidana. Padahal, jika melihat fakta persidangan, memang ada pengiriman telur namun dalam rangka studi banding dan bukan jual-beli.

Sementara, menurut JPU Dian Akbar Wicaksana dalam dokumen replik yang disarikan TIMES Indonesia, fakta kasus yang menjerat Kristin adalah sebagai berikut:

- Terdakwa Kristin telah membeli telur kakatua dan bayan tanpa dilengkapi dokumen didasari alat bukti sah di dalam persidangan di antaranya keterangan saksi Dewa Made Astawa.

- Terdakwa Kristin telah membeli 10 ekor burung molken dari Hari Purnomo tanpa dilengkapi dokumen.

- Keterangan saksi ahli dari terdakwa yakni Singky Soewadji tentang burung paruh bengkok dinilai tidak dapat diterima karena keahliannya di bidang pacuan kuda.

- Izin tangkar milik terdakwa Kristin yang telah mati 2 - 3 tahun dan tidak diperpanjang lagi dianggap tidak miliki izin tangkar.

Sidang putusan kasus perdagangan satwa ilegal dan izin penangkaran yang menjerat Kristin digelar Senin (1/4/2019) di PN Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES