Advertisement
Peristiwa Daerah

BKD Kota Batu Terapkan Pelayanan Jemput Bola Lewat Pembayaran PBB Keliling

Mudahkan wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu membuat pelayanan jemput bola lewat program pembayaran PBB keliling ke 24 desa dan kelurahan yang ada di Kota Batu.

TIMES Indonesia,
BKD Kota Batu Terapkan Pelayanan Jemput Bola Lewat Pembayaran PBB Keliling
Masyarakat sangat antusias membayar PBB di loket keliling di Desa Oro-oro Ombo. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU Mudahkan wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu membuat pelayanan jemput bola lewat program pembayaran PBB keliling ke 24 desa dan kelurahan yang ada di Kota Batu.

Program jemput bola ini dilaksanakan dua kali pertama dilaksanakan sebelum jatuh tempo dan kedua setelah jatuh tempo.

Advertisement

Sebelum jatuh tempo dilaksanakan pada bulan April 2019 hingga 31 Juli 2019. Sementara pelayanan tahap kedua dilaksanakan setelah jatuh tempo yakni bulan Agustus hingga bulan November 2019.

“Warga sangat antusias mengikuti kegiatan kita ini, mereka berbondong-bondong datang ke loket kelilling kami ini, karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke bank Jatim,” kata Kabid Penagihan BKD, Ismail Hasan.

Masyarakat-sangat-antusias-membayar-PBB-a.jpg

Program layanan jemput bola ini berbentuk loket pembayaran keliling. Dimana BKD menyiapkan sebuah mobil khusus yang didesain untuk menerima pembayaran PBB masyarakat.

Didalam mobil terdapat pegawai dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan pegawai Bank Jatim, dimana masyarakat bisa membayar langsung.

Advertisement

“Sekarang kan BKD tidak bisa menerima pembayaran tunai, yang berhak menerima pendaftaran hanyalah Bank Jatim,” ujar Ismail Hasan.

Pelayanan jemput bola ini diawali dari Desa Oro-oro hari ini (1/5/2019), Kelurahan Sisir dilaksanakan 4.April 2019, Ngaglik tanggal 8 April 2019, Pesanggrahan 9 April 2019 dan Songgokerto pada 10 April 2019.

“Pelayanan kita mulai pukul 10.00 sampai pukul 15.00,” ujarnya. Target perolehan PBB tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 19,5 miliar.

Mudahkan wajib pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu membuat pelayanan jemput bola lewat program pembayaran PBB keliling ke 24 desa dan kelurahan yang ada di Kota Batu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Dhani Rahman
PenulisMuhammad Dhani RahmanPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia