Polres Tuban Gerebek Pabrik Arak di Semanding

TIMESINDONESIA, TUBAN – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban menggerebek rumah pembuatan arak milik Suwarno bin Ngapran (50), asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti 3200 liter baceman, arak siap edar 30 liter, dan alat produksi arak lainnya.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, menyampaikan, pelaku merupakan pemain lama, dan sudah tiga kali digerebek di lokasi yang sama.
Advertisement
"Pelaku ini sudah pernah dua kali kita tangkap dengan kasus yang sama, yaitu produksi arak," beber Kapolres.
"Pelaku nekat memproduksi arak kembali karena permintaan terus meningkat. Serta keuntungan dari bisnis merah itu sangat menggiurkan," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di prasangkakan pasal 204 KUHP dan atau pasal 136 jonto pasal 75 ayat 1 uu ri nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda, yang juga datang ke lokasi penggrebekan, menyampaikan, apresiaai terhadap petugas kepolisian beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus arak.
Bupati Tuban menginginkan pelaku pembuat arak dihukum berat untuk menimbulkan efek jera. "Saya minta pelaku ini agar dihukum maksimal, karena pelaku juga sudah beberapa kali memproduksi arak dan tidak kapok-kapok," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Tuban |