Peristiwa Daerah

PT SI PHK 26 Pekerjanya, FSPMI Tuban Gelar Demontrasi

Senin, 08 April 2019 - 13:10 | 118.13k
Masa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, saat menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban, Senin, (08/04/2019). (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Masa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, saat menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban, Senin, (08/04/2019). (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Masa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kabupaten Tuban demonstrasi terkait adanya pemberhentian kerja secara sepihak atau PHK terhadap 26 pekerja PT Swabina Grata yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia (Semen Gresik Tuban).

Demonstrasi dilakukan di sejumlah titik yaitu di Kantor PT Swabina Gatra, PT Semen Indonesia Pabrik Tuban, Kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban, Kantor Bupati Tuban, serta di gedung DPRD Tuban, Senin, (08/04/2019).

Advertisement

FSPMI-Tuban2.jpg

Dalam orasinya, masa yang tergabung di FPSMI ini, menyuarakan empat poin tuntutan, pertama, meminta agar PT Semen Indonesia mempekerjakan kembalai pegawai yang di PHK sesuai status perataruran hubungan tenaga kerja yang ada.

Kedua, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban harus menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap Undang-undang dan intimidasi pada pekerjanya.

Ketiga Bupati Tuban harus ikut bertanggungjawab atas penyimpangan yang terjadi . Dalam hal ini PHK yang dilakukan perusahaan PT Semen Indonesia terhadap 26 pekerjanya. Dan terakhir, DPRD harus dan wajib menyelesaikan persolan naker ini.

Ketua FSPMI Tuban, Duraji menyampaikan, menurutnya PHK yang dilakukan PT Semen indonesia terhadap ke 26 pekerja Ink Jet Print tersebut telah melanggar aturan dan UU Naker yang berlaku.

Dia menjelaskan, di PHK nya ke 26 pekerja tersebut, berawal dari permintaan ke 26 pekerja yang meminta kejelasan hubungan kerja dengan PT. Swabina Gatra selaku vendor dari objek pekerjaan Ink Jet Print, dari status pekerja harian lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak tahunan.

"Tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, tapi PT Semen indonesia melalui PT Swabina Gatra malah menolak dan memberhentikan secara sepihak," bebernya.

Padahal, lanjutnya, jika mengacu pada Keputusan mentri Tenaga Kerja nomer 100/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT yang diatur pasal 10 ayat 2 dan 3, akibat hukum dan penyimpangan yang dilakukan PT Swabina Gatra maupun PT SI seharusnya bisa merubah status ke 26 pekerja menjadi PKWT.

Duraji menambahkan, pihaknya mengancam akan menurunkan ribuan masa yang lebih banyak jika keempat tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan mediasi bersama, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban, Tadjudin Tebyo, menyampaikan, terkait permasalahan tersebut, sebenarnya pihak dinas sudah mengagendakan mediasi bersama pada 04 April lalu tapi belum ada titik temu, pasalnya perwakilan dari Semen Indonesia tidak hadir.

"Kita susah agendakan mediasi kemarin, tapi belum ada titik temu. Tiba-tiba saja mereka melakukan aksi demonstrasi ini," paparnya.

Dan dalam mediasi hari ini, Pemkab menampung semua aspirasi dan kelihan dari masa FSPMI untuk kemudian disampaikan pada mediaai bersama pada 11 April 2019 mendatang.

Terkait dengan dugaan PHK yang dilakukan PT Semen Indonesia, Tajudin mengaku belum mengetahui secara pasti, sebab saat pertemuan kemarin perwakilan dari PT SI tidak ada yang datang. "Persoalan ini akan kita selesaikan saat mediasi bersama di Dinas pada 11 April 2019 mendatang," pungkas Tajudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES