Pemkab Magetan Terus Berantas Peredaran Rokok Ilegal
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Magetan melalui Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Magetan, menggelar sosialisasi tentang identifikasi rokok tanpa pita cukai kepada para pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Parang, Rabu (24/4/2019).
"Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis-jenis rokok ilegal dan ciri-ciri rokok yang yang betul beredar di pasaran," ujar Furyana Kartini, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Rabu (24/4/2019).
Di sana, Fury mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai. Pasalnya, jika dinilai terbukti dapat dijerat hukuman pidana karena telah merugikan negara.
"Hukumannya sudah jelas, untuk rokok ilegal itu," tuturnya.
Selain itu, Bambang Irawan, petugas Bea Cukai Madiun yang juga hadir dalam kegiatan itu menegaskan, bagi para penjual maupun pembeli rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai. "Jadi pembeli dan penjualnya bisa dijerat pidana," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Magetan |