Hiburan Malam di Sumsel Tutup Selama Ramadhan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), mengimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak bero

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), mengimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Kasatpol PP Pemprov Sumsel, H Aris Saputra menuturkan, ada pengecualian yang tidak bisa menutup secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel. Menurutnya, akan tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya , yaitu pukul 21.00-24.00 WIB.
“Namun, tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi,” terangnya.
Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran , rumah makan dan warung kopi juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat langsung oleh masyarakat umum.
“Meraka boleh buka namun mereka harus menutup tempat usaha mereka dengan tabir terutama tempat-tempat yang terlihat langsung oleh masyarakat umum. Silakan buka kita tidak menutup usahanya, namun mereka tidak demonstratif,” tambahnya.
Ia pula menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel mengharapkan agar provinsi Sumsel selama bulan puasa Ramadhan, akan kondusif dimana tercipta kenyamanan, ketentraman kekhusukan bagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa dan yang terpenting toleransi antar agama. Tidak ada hiburan malam yang buka.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


