Pemprov DKI Jakarta Gelar Jakarta Mudik Bersama untuk Warganya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan gelar kegiatan Jakarta Mudik Bersama secara gratis dalam memeperingati Hari Raya Idul Fitri 2019. Kegiatan mudik gratis ini, merupakan program kegiatan pertama yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebanyak 16.578 peserta rencananya akan diberangkatkan menggunakan 30 bus yang tersebar ke 10 kota tujuan, yakni Ciamis, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, dan Jombang.
Advertisement
"Karena kuotanya terbatas, maka para calon pemudik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangannya, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Nantinya, keberangkatan penumpang akan dilepas secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Monas pada hari Kamis, 30 Mei 2019, pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa masyarakat yang berniat untuk mengikuti program tersebut harus memiliki KTP DKI Jakarta serta terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
"Pada saat registrasi diharapkan dapat menunjukkan KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga. (Lebih mudahnya), daftar online bisa dari HP. Daftar, masukin, isi lengkap, terus kirim langsung dapat nomor booking. Formulir pendaftaran ini harus diisi selengkap mungkin. Jika tidak, pemudik akan diberi tanda peringatan," ujar Sigit.
Berikut tata cara Pendaftaran Jakarta Mudik Bersama Tahun 2019 dikutip dari website mudikgratis.jakarta.go.id :
1. Pendaftaran online hanya pada situs https://mudikgratis.jakarta.go.id
2. Kode booking hanya tersedia untuk 16.578 penumpang
3. Kode booking bukan merupakan tiket keberangkatan.
4. Kode booking harus diverifikasi untuk mendapatkan tiket elektronik, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada panitia mudik gratis dengan membawa KTP atau KK dan STNK (bagi yang membawa sepeda motor).
5. Lokasi verifikasi:
- Dishub Provinsi DKI Jakarta
- Sudin Dishub Jakarta Pusat
- Sudin Dishub Jakarta Utara
- Sudin Dishub Jakarta Selatan
- Sudin Dishub Jakarta Barat
- Sudin Dishub Jakarta Timur
6. Keterlambatan verifikasi akan menyebabkan kode booking tersebut hangus dan harus mendaftar ulang secara online kembali.
7. Yang dapat menjadi peserta Mudik Gratis ini adalah setiap warga yang memiliki KTP/KK DKI Jakarta dan beralamat di Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |