Peristiwa Daerah

11 RS Terancam Putus Kontrak, BPJS Kesehatan Malang Imbau Segera Perbarui Akreditasi

Kamis, 02 Mei 2019 - 16:54 | 380.40k
Konferensi Pers BPJS kesehatan Cabang Malang. (FOTO: Imadudin M/Times Indonesia)
Konferensi Pers BPJS kesehatan Cabang Malang. (FOTO: Imadudin M/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengingatkan sejumlah rumah sakit (RS) yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Pihak BPJS Kesehatan Kota Malang mencatat ada 11 Rumah Sakit yang diimbau segera memperbarui akreditasinya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni menyampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Advertisement

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah memenuhi agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," kata Hendry.

Konferensi-Pers-BPJS-kesehatan-2.jpg

Hendry menyebutkan akreditasi ini merupakan syarat bagi RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi ini telah diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. 

Namun memperhatikan kesiapan RS, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 99/2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3). 

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Pemerintah juga memberi surat rekomendasi pada sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi," terangnya.

Hendry menyebutkan hingga akhir April 2019, terdapat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. 

Jumlah itu terdiri atas 48 RS dan  klinik utama. Sebanyak Rumah RS mitra BPJS Kesehatan, 16 RS diantaranya sudah terakreditasi. Sedangkan 11 RS lainnya masih baru saja memperbaharui akreditasinya. 

Hendri menyebutkan terdapat 11 Rumah Sakit yang harus segera diperbaharui status akreditasi yakni RSIA Galeri Candra, RSI Unisma, RS Madinah Kasembon, RSIA Mardi Waloeja Kauman, RS Karsa Husada Malang Batu, RSIA Mutiara Bunda, RS Prasetya Husada, RS Permata Bunda, RS Warga Husada, RSK Bedah Hasta Husada, dan RSAU M Munir.

Sedangkan untuk 16 RS yang status akreditasinya aman yakni RSIA Muhammadiyah, RS UB, RSU UMM, RS Hermina, RS Rumkitban 05.08.02 Malang, RSI Aisyah Malang, RS Ibu dan Anak Puri, RS Melati Husada, RS Lavalette, RS Perseda Hospital, RS Panti Waluyo, RS Soepraoen, RS Panti Nirmala, RS Bala Keselamatan Bokor, RS Rumkitban 05.08.04 Lawang, dan RSUD Lawang.

"Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," tegasnya.

Dalam proses ini BPJS Kesehatan Malang juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan atau ASOSIASI Fasilitas Kesehatan setempat. Ini untuk memastikan, pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES