Peristiwa Daerah

Soal Taksi Online Dilarang Beroperasi, Ini Penjelasan Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 03 Mei 2019 - 18:00 | 101.47k
Surat Edaran yang viral, Jumat (3/5/2019).(FOTO: IST/TIMES Indonesia)
Surat Edaran yang viral, Jumat (3/5/2019).(FOTO: IST/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BADUNG – Viralnya surat edaran larangan layanan taksi online mengambil penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi perbincangan para netizen.

Surat edaran yang dimaksud adalah No 33/KB.03.05/2019/GM.DPS tentang Ketentuan Operasional Jasa Transportasi Darat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aturan itu berlaku sejak Rabu (24/4/2019) untuk kendaraan transportasi darat yang beroperasi di area Bandara Ngurah Rai.

Advertisement

Kemudian, salah satu poinnya dalam surat itu melarang angkutan sewa khusus yang bekerja sama dengan aplikasi berbasis teknologi baik perorangan, asosiasi, koperasi yang tidak punya izin dari PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai tidak diperbolehkan mengambil penumpang.

Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi, bawah surat edaran sifatnya adalah pemberitahuan atau imbauan kepada masyarakat.

"Iya memang dilarang sepanjang tidak punya izin perusahaan. Baik itu konvensional maupun online," kata Arie saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/5/2019) malam.

Arie juga menjelaskan, kenapa surat edaran tersebut dikeluarkan. Sebetulnya hal itu akibat pertengkaran antara taksi online dan konvensional beberapa waktu yang lalu.

"Tuntutan dari masyarakat, tolong bandara tegas. Kita manajemen sepakat bikin surat edaran menjelaskan bahwa itu bukan hanya untuk taksi online ataupun untuk hanya konvensional," jelas Arie.

"Tetapi mengenai jasa layanan transportasi darat. Prinsip atau kesimpulannya semua kegiatan usaha baik dari perusahaan, badan hukum dan perorangan, asosiasi itu wajib punya izin dari bandara dan mempunyai perjanjian kerjasama. Makannya, kalau orang-orang menganggap itu taksi liar taksi gelap memang tidak ada perjanjian dari kita. Itu yang kita tindak sebetulnya," sambung Arie.

Arie juga menjelaskan, jadi segalah bentuk transportasi darat, baik yang itu sifatnya konvensional atau yang berbasis aplikasi itu wajib punya kerjasama atau izin dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Kalau tidak (kerjasama atau izin) iya tidak boleh. Kalau untuk taksi online atau yang konvensional yang belum punya kerja sama dengan kita. Kita hanya mengizinkan drop penumpang saja atau menghantar dari luar bandara. Kalau mengambil iya tidak boleh," ungkapnya.

Arie juga menjelaskan, ke depannya dengan ada layanan transportasi darat di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, masyarakat bisa mempunyai pilihan untuk transportasi.

"Makanya ke depan, kita berharap ada pilihan masyarakat dan kita mencoba untuk program merangkul baik itu konvensional maupun online (taksi online). Dengan harapan itu pilihan dari masyarakat. Karena masyarakat berhak milih dong. Kan begitu bahasanya," ujar Kahumas Bandara I Gusti Ngurah Rai ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES