Tak Terima Ganti Rugi, Warga Segel Kantor Kelurahan
Warga Kelurahan Triwung Lor, Kademangan, Kota Probolinggo, mendadak menyegel kantor kelurahan setempat. Lantaran ahli waris, yang melakukan penyegelan, tak kunjung menerima ganti rugi.

PROBOLINGGO – Warga Kelurahan Triwung Lor, Kademangan, Kota Probolinggo, mendadak menyegel kantor kelurahan setempat. Lantaran ahli waris, yang melakukan penyegelan, tak kunjung menerima ganti rugi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang bersengketa itu, kini ditempati sebagai kantor Kelurahan Triwung Lor dan SDN Triwung Lor 3. Tanah itu, milik kakek dari Ari Wardiyono, 33 tahun, warga setempat. Dalam penyegelan tersebut, Ari memasang tulisan “TANAH SHM DIJUAL”. Di dalam areal kantor kelurahan.
“Kami terpaksa melakukan ini, karena ganti ruginya gak dibayar oleh Pemkot Probolinggo,” tegasnya, Minggu (5/5/2019).
Sebelumnya, masih menurut Ari, pada 2015 silam, sertifikat atas nama kakeknya itu diminta dan dibeli oleh Pemkot Probolinggo.
Setelah sertifikat tanah diberikan melalui notaris, pemilik tanah lalu dijanjikan akan di bayar ganti rugi atas tanahnya. Seharga Rp 4,6 milar, sesuai kesepakatan. Namun setelah beberapa bulan, uang yang dijanjikan pemkot, tak kunjung cair.
Tanah yang bersengketa itu, atas nama Bullah. Merupakan kakek dari Ari Wardiyono. Luasnya mencapai 5.650 meter persegi. Dibuktikan dengan SHM nomor 16 tahun 1965.
Sampai masa kepemimpinan Wali Kota Rukmini habis, uang ganti rugi tak kunjung diganti. “Saat itu kami juga pernah berupaya mengambil sertifikat tersebut, tapi sia - sia,” sebut Ari.
Akhirnya, sertifikat tanah milik keluarga itu, bisa dikeluarkan. Saat kepemimpinan Walikota Hadi Zainal Abidin. Pihak keluarga dan ahli waris pun, sepakat menjual kembali tanah tersebut. Pada siapapun yang berminat untuk membelinya.
Namun demikian, Ari tak menampik, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemkot Probolinggo. Setidaknya sampai akhir tahun ini. Jika sampai akhir tahun tidak ada kabar, maka pihaknya akan langsung menjual pada pihak swasta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPPKA Pemkot Probolinggo, Imanto menyebut, pada 2015 pihaknya akan menindak lanjuti sertifikat tersebut. “Namun adanya masalah, sehingga kami ragu untuk menindak lanjuti. Pada 2018 lalu, kami kembali memproses tanah tersebut dari awal,” tandas Imanto. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

