Rumah Sakit yang Lalai Urus Akreditasi Ulang, Bakal Putus Kerjasama

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong 10 Rumah Sakit yang belum memgurus akreditasi. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan ada 10 rumah sakit yang belum mengurus akreditasi dan bakal putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan, jika rumah sakit tersebut lalai tidak mengurus akreditasi.
Menurut Bambang dibuatnya akreditasi ini untuk memberikan jaminan keselamatan pasien dan melindungi tenaga kesehatan sebaik mungkin.
Advertisement
"Akreditasi ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat karena untuk menjaga dengan baik akses dan mutu keselamatan," ungkapnya saat konferensi pers di Kemenkes RI Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Bambang menambahkan untuk rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang, kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus karena akreditasi ulang merupakan wujud komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Sementara itu Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr Maya A Ratih, MKes, AAK mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sangat mendukung regulasi dari Pemerintah karena akreditasi merupakan persyaratan fasilitas kesehatan untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Maya A Ratih mengimbau kepada Rumah Sakit untuk melakukan pendaftaran dan melakukan reakreditasi dalam rangka untuk memberikan jaminan keselamatan pasien dan melindungi tenaga kesehatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |