Beraksi di 8 TKP, Pelaku Curat di Bali Dibekuk Polisi
Enam tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang beraksi di 8 TKP di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali, berhasil diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar.

DENPASAR – Enam tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang beraksi di 8 TKP di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali, berhasil diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar.
Keenam pelaku ini bernama Heri Yanto (39) I Gede Loka Wijaya (45), Slamet Riyanto (33) alias Mamek, Anas Farid (33), M. Patluhum Jali (31) alias Pongek dan Sutrisno alias Ngapak (30).
"Mereka ini adalah Komplotan Curat yang sudah beraksi sejak bulan Januari (2018), di kawasan Denpasar dan Badung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/5/2019).
Terungkapnya komplotan tersebut, berawal dari laporan adanya Curat pada Jumat (29/3/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah Toko Speed Toko Speed Up Computer, di Jalan Keboiwa Utara Padangsambian Kaja, Denpasar, Bali.
Dalam aksi tersebut, toko tersebut kehilangan 10 laptop, 3 handpone, 4 unit printer dengan merk beraneka ragam dengan total kerugian Rp 40 juta. Dalam menjalankan aksinya para komplotan tersebut selalu melakukan bersama-sama.
Para komplotan ini, merencanakan pencurian dengan mensurvei tempat dan mencari sasaran tokoh yang akan digasak. Saat melakukan aksi para komplotan tersebut membawa gunting besar dan sebuah linggis yang dibawa dengan mobil dan selanjutnya berangkat menuju TKP.
Saat di TKP, mereka memotong kunci gembok pintu rolling door dengan menggunakan gunting dan mencongkel pintu rolling door dengan menggunakan linggis.
"Modusnya memotong gembok rolling door dan mencongkel rolling door toko. Mereka ini, kenalnya di Bali dan menjadi komplotan curat. Saat melakukan aksinya mereka pada pagi hari sekitar jam 1 pagi," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, para pelaku Curat ini dilakukan penangkapan yang berbeda oleh pihak kepolisian, ada yang di Jakarta, Jawa Tengah dan di Bali.
Sementara dari sebagian mereka ada yang juga residivis yakni I Gede Loka Wijaya dan Heri Yanto dengan kasus curat dan narkoba tiga tahun yang lalu. Sementara dari otak komplotan tersebut yakni Heri Yanto yang diringkus pada Kamis (2/5/2019) di Banyumas, Jawa Tengah.
Namun karena melawan dan ingin melarikan diri pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dengan menembak dua betisnya.
"Mereka ini berkolaborasi untuk melakukan curat dan mempunyai tugas masing-masing. Ada yang mengawasi, ada yang yang langsung melakukan curat," ujar Kapolresta.
Saat dilakukan interogasi, para komplotan telah melakukan aksi curatnya di proyek bangunan Hotel Aston di Jalan Gatsu Barat, Denpasar, di bulan November 2018 dan barang yang diambil adalah gulungan kabel. Proyek bangunan Pasar Badung Jalan Gajah Mada Denpasar, di bulan Nopember 2018 barang yang diambil paanel pistrik dan kran,
Kemudian, toko Celluler Galaxi Jalan Teuku Umar Denpasar di bulan Februari 2019 barang yang diambil, aksesoris handphone, 1 unit speker, sebuah Laptop dan charger handphone.
Toko Valentine Celluler Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan di bulan februari 2019, barang yang diambil handpone replika pajangan toko. Proyek bangunan di daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, barang yang diambil panel listrik.
Selanjutnya, counter handphone di daerah Dalung Kuta Utara, Badung barang yang diambil handpone dan asesoris handpone. Counter handphone daerah Mengwi, Badung, barang yang diambil 25 unit handphone dan asesoris. Kemudian yang terakhir toko Speed Up Computer Jalan Kebo Iwa Utara Padangsambian Kaja Denpasar.
Kapolresta juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu penadah bernama Abing yang ada di Jakarta. Karena setiap melakukan aksinya komplotan tersebut mengepak barang dan dikirim ke ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang bus Kramat Jati Denpasar, yang ditujukan kepada Abing.
"Kami masih melakukan pengejaran kepada penada yang ada di Jakarta. Para komplotan curat ini kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolresta.(*).
Pewarta: Muhammad Khadafi
Editor: Ainun
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


