Peristiwa Daerah

BKD Kota Batu Kaji THR ASN Pemkot Batu

Jumat, 10 Mei 2019 - 22:54 | 201.37k
Kepala BKD Kota Batu, Eddy Murtono (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kepala BKD Kota Batu, Eddy Murtono (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Badan Keuangan Daerah Kota Batu (BKD Kota Batu) saat ini sedang mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu.

Pasalnya dalam PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR secara teknis diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sedangkan Kota Batu belum memiliki perda yang mengatur tentang hal ini.

Advertisement

Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu, Eddy Murtono. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dalam perda.

“Kita konsultasikan masalah ini dengan Pemprov Jatim maupun dengan Kementerian Keuangan,” kata Eddy.

Dalam PP Nomor 36 tahun 2019 l, menurut Eddy disebutkan bahwa THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara termasuk di dalamnya anggota dewan.

Berdasarkan aturan tersebut Pemkot sendiri sudah menyediakan di dalam APBD tahun 2019 sebesar Rp 14 miliar.

Ketika ditanya mengenai tenaga kontrak dan honorer, Eddy mengatakan belum bisa menyebutkan apakah mendapatkan THR atau tidak, meski tahun 2018 lalu, para pegawai kontrak ini juga mendapatkan THR.

THR ini sesuai aturan, harus diberikan sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya atau tepatnya pada 24 Mei 2019.

Eddy menegaskan pihaknya akan memberikan berdasarkan pijakan aturan, jika tidak ada aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan anggaran tersebut. Sementara jumlah ASN yang ada di Pemkot Batu sebanyak 3182 ASN dan 480 tenaga honorer.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono mengatakan bahwa apa yang dilakukan harus berpijak pada payung hukum. “Kalau ada PP baru yang mengatur masalah perda THR, ya harus dilakukan meski memakan waktu lama,” katanya.

Kalau pun tidak bisa dicairkan dalam waktu yang ditentukan, akan dibayarkan setelah perangkat aturan terpenuhi.

Agar tidak terjadi kesalahan BKD Kota Batu mengkaji lagi pemberian THR untuk ASN di lingkungan Pemkot Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES