Kawasan Megalitikum Grujugan Terancam Perluasan Pabrik, Cagar Budaya Jatim Turun Tangan
Kawasan cagar budaya megalitikum di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terancam perluasan pembangunan pabrik PT Indah Karya Plywood.

BONDOWOSO – Kawasan cagar budaya megalitikum di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur terancam perluasan pembangunan pabrik PT Indah Karya Plywood.
Pantauan di lapangan beberapa alat berat sudah beroperasi. Bahkan akibat dari penggalian tanah untuk pondasi pabrik, beberapa batu prasejarah banyak dipindah tanpa izin dan ada sebagian juga yang rusak.
Didamping Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Harimas. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur turun langsung ke kawasan purbakala Grujugan untuk melakukan peninjauan.
Endang Prasanti, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menilai bahwa pembangunan itu ada kesalahan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan adakan pertemuan dengan pihak PT Indah Karya Plywood, dan kemungkinan Kamis besok.
“Sesuai undang-undang, kegiatan memindahkan benda purbakala tanpa izin yang sah, adalah pelanggaran hukum dan ada ancaman pidananya. Namun, TACB memilih untuk menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan solusi terbaik,” katanya, usai melakukan peninjauan, Senin (13/5/2019) kemarin.
Menurutnya, memang secara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), wilayah itu adalah masuk kawasan industri.
“Tetapi di sisi lain, kawasan di Grujugan itu juga ditetapkan sebagai areal situs cagar budaya, yang tidak diperbolehkan seenaknya memindahkan benda purbakala,” jelasnya.
Kawasan industri di Bondowoso ada banyak, tidak hanya di sini. Sedangkan kawasan megalitikum cuma ada di sini.
“Karena itu, untuk mendapatkan solusinya, kita perlu duduk bersama dengan banyak pihak, termasuk instansi pemerintah yang terkait," tuturnya.
Blasius Suprapta, salah seorang anggota TACBA menjelaskan, ada total 37 benda purbakala. Sebagian rusak, karena digali dan ditemukan secara tidak sengaja pakai alat berat, bukan pemindahan sebagaimana seharusnya dalam ilmu arkeologi.
Menurut sejarawan di Universitas Negeri Malang (UM) tersebut, situs megalitikum sebenarnya tidak boleh dipindah.

"Kami sempat menangis sebenarnya tadi, melihat peninggalan nenek moyang jadi seperti itu," akunya.
Menurutnya, pemindahan benda megalitikum akan mengurangi historisitas dari benda bersejarah yang tak ternilai harganya tersebut, karena konstruksi bangunanya akan jadi berubah dari yang sebelumnya.
“Oleh sebab itu, kami rekomendasikan untuk dikembalikan," sambung Blasius.
Sementara pihak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Harimas meminta pihak pabrik PT Indah Karya Plywood, untuk menangguhkan pembangunan di kawasan cagar budaya megalitikum tersebut. Apalagi, kata dia belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


