Advertisement
Peristiwa Daerah

Berang-berang yang akan Diselundupkan Warga Rusia Dibeli di Pasar Burung Denpasar

Empat berang-berang yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh warga Rusia Roman Tomarev (34) di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/5/2019) malam, merupakan berang-berang spesies Lutra-lutra yang dilindungi.

TIMES Indonesia,
Berang-berang yang akan Diselundupkan Warga Rusia Dibeli di Pasar Burung Denpasar
Berang-berang yang akan diselundupkan ke Rusia, saat ini berada di Kantor BKSD Bali, Jumat (24/5/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
A-AA+

DENPASAR Empat berang-berang yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh warga Rusia Roman Tomarev (34) di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/5/2019) malam, merupakan berang-berang spesies Lutra-lutra yang dilindungi.

"Berang-berang spesies lutra dan itu jenis dilindungi oleh PP Nomor 7 tahun 1999," kata Budi Kurniawan selaku Kepala Balai BKSDA Bali, di Kantor BKSD Bali, Jumat (24/5/2019).

Advertisement

Budi juga menjelaskan, untuk asal-usul berang-berang di Indonesia cukup banyak ada sekitar 13 lebih. Namun, untuk berang-berang yang akan diselundupkan oleh Roman Tomarev adalah berang-berang yang dilindungi. 

"Berang-berang ini cukup banyak spesies di Indonesia termasuk di dunia jadi ada sekitar 13 lebih. Tetapi, ada (Berang-berang) yang dilindungi ada yang tidak. Kebetulan, yang sekarang ini adalah lutra dan memang dilindungi dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Budi.

Menurut Budi, untuk modusnya kemungkinan terduga Roman Tomarev menggunakan obat-obatan untuk berang-berang tersebut bertahan di dalam perjalanan.

"Berang-berang ini akan dibawa ke Rusia," ujarnya.

Budi juga menjelaskan, dari keterangan Roman Tomarev, bayi berang-berang yang berusia 3 bulan tersebut di beli di Pasar Burung, Denpasar, dengan harga Rp 500 ribu per ekor. Sementara, untuk 10 ekor kalajengking yang juga ditemukan di koper terduga Roman Tomarev tidak dilindungi karena berjenis umum.

Advertisement

Saat ini, Roman Tomarev, sudah diamankan dan dilakukan lidik di Polsek KP3 Udara I Gusti  Ngurah Rai, Bali. 

"Sesuai dengan PP nomor  7, tahun 1999. Maka ancamannya maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, petugas Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan satwa berang-berang spesies Lutra-lutra yang dilakukan oleh Roman Tomarev.

Terungkapnya penyelundupan berang-berang tersebut, bermula pada saat Roman Tomarev, pada Kamis (23/5/2019) malam. Melalui prosedur pemeriksaan mesin X-ray scanner di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, ditemukan dalam kopernya sebanyak 4 ekor berang-berang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Khadafi
PenulisMuhammad Khadafi Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia