Peristiwa Daerah

Ingin Menulis Buku? Ini Tips dari Iwan Anggoro Warsita, Hakim PN Wates Kulonprogo

Minggu, 09 Juni 2019 - 11:26 | 203.67k
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo DIY, Iwan Anggoro Warsita SH M.Hum dan buku karyanya. (FOTO: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo DIY, Iwan Anggoro Warsita SH M.Hum dan buku karyanya. (FOTO: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Wakil Ketua PN Wates Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Iwan Anggoro Warsita SH M.Hum mengatakan, sebenarnya menulis buku itu mudah. Semua orang sebetulnya bisa.

Menurutnya, tahap awalnya yang perlu dilakukan dengan menceritakan kronologis kegiatan seharian. Maksudnya, belajar membuat narasi aktivitas harian.

Advertisement

buku.jpg

Apa yang diceritakan tadi lalu dibentuk dalam sebuah tulisan. Cukup mudah karena dalam pikiran kita sudah ada kerangka tulisan. Misalnya, tentang bersekolah. Dimulai dari prepare berangkat, suasana di sekolah lalu saat perjalanan pulang.

“Bikin buku ya seperti itu, dari hal sederhana itu saja sudah jadi tiga bab,” kata Iwan kepada TIMES Indonesia di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Iwan, kendala yang sering dialami seseorang ketika akan menulis adalah anggapan merasa tidak mampu. Tidak punya ide atau sama sekali tidak minat menulis. Padahal, hampir semua orang bisa bercerita sejak masih kecil.

Nah, itu tinggal didokumentasikan dalam bentuk tulisan.Ketika mau menulis sebaiknya juga kita sadari. Supaya di baca orang banyak, tulisan tersebut harus bisa mengajak sebanyak - banyaknya orang masuk dalam alam pikiran kita.

buku-2.jpg

Disatu sisi dengan menulis, kita juga harus membaca. Dengan membaca kita akan mengerti. Setelah mengerti kita pasti mengenal. Kalau sudah mengenal tentu kita bisa.

Alumnus Universitas Atmajaya Yogyakarta ini memberikan ilustrasi. Salah satu buku yang tengah ditulisnya saat ini adalah terjemahan sekaligus pembahasan tentang HIR, RBG dan Rv.

HIR dan RBg adalah hukum acara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi yang berlaku di Negara jajahan Belanda yang saat itu disebut Hindia Belanda, sekarang Indonesia.

HIR (Herzien Inlandsch Reglement) sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia yang diperbaharui. Merupakan hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.

RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura). Yaitu hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura.

Sedangkan Rv atau Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering yakni hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan 'Eropa' dan 'Timur Asing' yang ada di Indonesia di jaman penjajahan. 

Setelah Indonesia merdeka, HIR, RBg dan Rv tetap berlaku sesuai aturan peralihan UUD 1945, aturan peralihan pada Kontitusi Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Namun hukum acara pidana yang diatur dalam HIR dan RBg saat ini sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sering disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia Merdeka. Namun undang- undang warisan Belanda ini masih ditulis dalam Belanda. Bahkan sampai detik ini belum ada versi Indonesianya.

Karena itu Iwan Anggoro tertarik untuk menulis ke dalam bahasa Indonesia lengkap beserta pembahasannya. Kini hampir tiap hari dirinya membaca berbagai literatur terkait.

“Pokoknya belajar komplit, sudah terbiasa. Untuk menulis satu judul buku, bisa ratusan buku jadi referensinya,” papar Iwan.

Diantara dampak positifnya kini Iwan Anggoro jadi bisa menulis dan mengerti bahasa Belanda. Sebagai Hakim karier, kesehariannya berkecimpung dan tidak lepas dari dunia peradilan. Namun Iwan mengaku tidak kerepotan membagi waktu.

Baginya tidak bisa di ganggu gugat. Satu jam membaca dan satu jam menulis, itulah komitment yang di pegangnya sampai saat ini. Karena kedisiplinan menjaga komitment tersebut, tidak mengganggu pekerjaan pokok dan kariernya. Sejak sebagai Cakim Pengadilan Negeri Wates 1996. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk 12 Desember 2014 - 27 Agustus 2015. Ketua Pengadilan Negeri Andoolo 28 Juni 2016 - 02 September 2018 hingga jabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates sejak 03 September 2018 - sekarang, Iwan Anggoro terus aktif menulis. Sehingga, banyak hasil karyanya.

Iwan mengaku menulis sejak masih menjadi Calon Hakim (Cakim). Kini setidaknya sudah ada 26 buah judul buku berhasil ditulisnya. Sebagian besar menyangkut dunia peradilan. Namun demikian, seorang penulis dirinya dituntut berpikir dari segi kacamata bisnis.

“Orang akan butuh informasi saat terjadi peristiwa yang lagi booming, popular atau viral,” terang Iwan.

Menurutnya, momentum untuk menulis ketika ada isu yang sedang hangan di tengah masyarakat. Dalam berkarya dirinya mengaku tidak bisa idealis. Karena tetap mengejar tuntutan pasar.

“Prinsipnya saat banyak orang butuh sebaiknya segera dibikinkan. Bagaimanapun seorang penulis buku itu perlu dan tetap butuh finansial. Karena itu, sebagai penulis saya lebih senang di sebut Popular Idealistis,” jelas Iwan Anggoro Warsita, hakim karir di PN Wates Kulonprogo(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES