Hilangkan Tradisi Ilegal, Ponorogo Gelar Festival Balon Udara
Tidak kurang dari 55 peserta Festival Balon Udara Ponorogo 2019 tampil mempesona di lapangan Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, (12/6/2019). Gelaran Festival Balon Udara tersebut bertujuan menertibkan balon-balon udara yan

PONOROGO – Tidak kurang dari 55 peserta Festival Balon Udara Ponorogo 2019 tampil mempesona di lapangan Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu, (12/6/2019). Gelaran Festival Balon Udara tersebut bertujuan menertibkan balon-balon udara yang diterbangkan secara illegal oleh warga.
"Festival balon udara ini sekaligus sebagai sarana edukasi kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara secara illegal," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.

Menurut Radiant, sekarang ada aturan penerbangan balon udara, yang diatur dalam peraturan penerbangan nomor 1 tahun 2009 tentang kawasan keselamatan.
"Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak kembali menerbangkan balon udara secara illegal, karena menyangkut keselamatan udara. Kalau masih ada masyarakat yang membandel pasti kami tindak tegas," ujarnya.
Festival tersebut diikuti dari berbagai kalangan, termasuk karang taruna dari berbagai wilayah di Ponorogo. Hasil kreasi mereka akan dinilai oleh tim dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Kami akan berikan hadiah dan penghargaan kepada mereka yang menampilkan kreasi terbaik balon udaranya. Baik dari sisi bentk, keindahan dan besar kecilnya balon," imbuh Kapolres.
Sementara Komandan Lanud Iswahyudi, Marsma TNI, Widyargo Ikoputra mengatakan, Festival Balon Udara tahun ini digelar dengan berbagai syarat, ini sesuai dengan yang ditentukan pihak Air Navigation atau Airnav Indonesia. Pihak Airnav menyatakan ada dua unsur yang membuat balon udara membahayakan penerbangan.


Menurut Iko, pihak Airnav mengklaim telah menemukan balon udara yang terbang dengan ketinggian 30 ribu kaki, atau sama dengan ketinggian jalur pesawat. "Silakan menggelar Festival Balon Udara tetapi harus sesuai ketentuan agar tidak mengganggu penerbangan," jelas Ikoputra. (*)
BACA JUGA: E-Kora
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


