Badak LNG Berharap Migrasi Suplai Listrik ke Perumahan HOP Terealisasi Bulan Juli

TIMESINDONESIA, BONTANG – Masyarakat yang tinggal di perumahan Badak LNG HOP 1 hingga 6 segera menikmati aliran listrik dari PLN. Syaratnya mereka harus mendaftarkan rumahnya paling lambat tanggal 1 Juli 2019.
Manajemen Badak LNG melalui Yayasan LNG Badak berharap, mulai 1 Juli 2019 nanti semua bantuan perusahaan berupa listrik di perumahan HOP termigrasi ke jaringan PLN.
Advertisement
Pihak yayasan pun telah melakukan sosialisasi kepada warga dengan menggelar beberapa kali pertemuan .
Sosialisasi bersama warga perumahan sudah dilakukan pada 5 April lalu, bahkan sosialisasi sebelumnya pun sudah digelar secara bertahap bersama Ketua RT dan Ketua Kerukunan pensiunan Badak LNG, dengan PLN serta Perwakilan Director dan manajemen Badak LNG dan terakhir bersama VP BSD dan Ketua Yayasan dengan RT dan perwakilan warga pada 20/4/2019.
"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan para warga, khususnya warga HOP 1 sampai 6 semakin paham akan hak mereka yang memang sudah sewajarnya dicabut ketika aliran listrik dari PLN sudah bisa memasuki kompleks perumahan HOP, " ujar Pjs Senior Manager Coorporate Comunication Badak LNG, Bambang Eko W kepada Bontang TIMES, Sabtu (15/6/2019).
Salah satu upaya Badak LNG dalam memperhatikan kesejahteraan karyawannya selama ini di berikan dengan menyuplai pasokan listrik dan air ke setiap perumahan milik karyawan di HOP 1 hingga 6 selama pemerintah tidak dapat menyediakannya.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan penyerahan hak memiliki rumah pribadi No. 132/YB002/Proper-VI/89 poin nomor 5 (lima) yang berbunyi, “Pengadaan aliran listrik dan air akan diatur oleh Perusahaan (cq. Yayasan LNG Badak) sebelum Instansi Pemerintah yang lebih berwenang untuk itu mulai beroperasi di daerah Bontang."
Hal ini didukung pula dengan adanya peraturan internal Badak LNG pada Personnel Policies PT Badak NGL Section No. 10.1, Page No.24 Subject: “Home Ownership Assistance “ ..karena tenaga listrik dan air minum belum disediakan oleh sumber-sumber setempat maka pihak Perusahaan merasa perlu untuk sementara memberi bantuan dengan menyediakan jumlah-jumlah air dan tenaga listrik yang terbatas untuk proyek perumahan itu. Namun bila akan tersedia prasarana umum, pihak Perusahaan akan menghentikan pemberian jasa-jasa ini.”
Sementara itu surat PLN Kota Bontang yang telah dilayangkan ke Badak LNG nomor 0071/AGA.01.01/ABTG/2018 pada tanggal 12 September 2018 terkait penawaran suplai energi listrik, maka surat tersebut menjelaskan jika aliran listrik HOP 1 sampai 6 telah mampu disuplai dari PLN.
Relevan dengan isi surat Keputusan Penyerahan Hak Memiliki Rumah Pribadi yang telah disampaikan sebelumnya bahwa setelah adanya suplai dari PLN maka perusahaan gas dunia tersebut berhak menghentikan pemberian fasilitas listrik dan meminta warga di area HOP untuk melakukan migrasi.
Seluruh warga HOP dihimbau untuk segera mendaftarkan langsung ke PLN atau bisa melalui Yayasan LNG Badak, paling lambat 17 Juni 2019.
Bagi pihak ke1 (penghuni pertama yang berakad dengan Yayasan LNG Badak mengambil Program HOP dan belum dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain) dalam hal ini Yayasan LNG Badak akan membantu biaya pemasangan/penyambungan listrik termasuk penerbitan SLO dan dimohon segera berkoordinasi dengan Yayasan LNG Badak.
Sedangkan bagi pihak ke 2 (pensiunan atau pekerja aktif yang pernah atau sedang tinggal di PC dan memiliki rumah HOP) dan pihak ke 3 (warga umum yang memiliki rumah HOP) dimana yang bersangkutan pada dasarnya tidak memiliki hubungan ikatan perjanjian terkait Perumahan HOP dengan Badak LNG, maka diwajibkan untuk mendaftar ke PLN karena Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyuplai listrik kepada pihak tersebut.
Sedangkan pekerja aktif yang memang tinggal di HOP yang tidak termasuk pihak 1dan 3, tetap mendapatkan hak suplai listrik. Kebijakan migrasi suplai listrik perumahan HOP ke PLN ini telah dikaji dan bisa dipertanggungjawabkan baik dari aspek Hukum dan Bisnis.
"Sehingga dengan konsekuensi apapun kondisinya pada tanggal 1 Juli 2019 suplai listrik kepada pihak ke-2 dan pihak ke-3 akan diputus, " Tegas Pjs Senior Manager Coorporate Comunication Badak LNG, Bambang Eko W. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |