Pemkab Magetan Belum Terapkan Penggunaan Pakaian Dinas Warna Hitam
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan belum merinci pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan model baju dan celana/rok warna hitam.
Ini karena Pemkab setempat mengaku belum menerima surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 terkait penggunaan pakaian dinas tersebut.
"Pemkab Magetan belum diberikan surat edaran itu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Dwi Astutik kepada TIMES Indonesia, Kamis (20/6/2019).
Menurut Dwi Astutik, untuk melakukan pengadaan pakaian dinas dan atribut untuk PNS seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemendagri tersebut harus melalui berbagai tahapan. Salah satunya, penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) terkait hal itu.
"Prosesnya panjang, kalau surat edaran sudah ada, akan turun Permendagri, setelah itu diteruskan Perbub yang mengatur penggunaan seragam tersebut," jelasnya.
Selain itu, meskipun surat edaran Kemendagri tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) turun, pengadaan tidak bisa dilakukan secara mendadak.
Pasalnya, proses pengadaan pakaian dinas bisa memakan waktu sekitar 6 bulan. Yaitu, mulai dari survei bahan, laboratorium, spek, lelang, dan pemilihan rekanan sesuai prosedur yang telah ditentukan. "Total pengadaan seragam PNS di Kabupaten Magetan itu jumlahnya ada sekitar 10 ribu," imbuh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan ini.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Magetan |