Istri Bersalin, Bayi Masuk NICU Semua Gratis dengan JKN-KIS

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Raut bahagia terpancar dari wajah Fathur Rohman (27), seorang karyawan swasta. Betapa tidak, berkat mengikuti Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), proses persalinan istri dan perawatan bayi di ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit) di RSUD Blambangan Banyuwangi, gratis alias tidak dipungut biaya.
“Saat itu saya membawa istri saya kontrol kehamilan di Bidan langganan kami. Karena sudah lewat HPL (Hari Perkiraan Lahir), Bidan menyarankan untuk melakukan USG,” kenang pria yang akrab disapa O’ong ini, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Setelah dilakukan pemeriksaan USG, lanjutnya, diketahui bahwa volume air ketuban sang istri telah berkurang dan dokter menyarankan untuk segera dilakukan proses persalinan.
“Malam harinya saya dan istri kembali lagi ke Bidan langganan kami. Disitu saya konsultasi dengan bidan, beliau memberikan surat rujukan, karena ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui jika tekanan darah istri saya juga tinggi, jadi sangat berisiko,” ucap Fathur menceritakan pengalaman pertamanya menjadi seorang ayah.
Mengetahui kondisi tersebut, dia langsung membawa istrinya ke UGD RSUD Blambangan. Disana O’ong mangatakan pelayanannya cukup baik. Sang istri langsung diberikan penanganan dan dia pun dapat melakukan pengurusan administrasi untuk penjaminan program JKN-KIS tanpa ada kendala.
“Keesokan harinya bayi saya Alhamdulillah lahir. Saya senang sekaligus sedih, setelah dokter mengatakan berat badan bayi saya di bawah normal dan perlu penanganan khusus. Saat itu berat badannya di angka 2,1 kg,” ungkap O’ong.
Bayi mungil berjenis kelamin laki-laki tersebut langsung dibawa ke ruang NICU untuk mendapatkan pengawasan dan perawatan secara intensif. Disitu, O’ong kembali dapat melakukan pengurusan administrasi dengan lancar.
“Tiga hari bayi saya ada di ruang NICU dan saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Semuanya sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Kalo tidak ada JKN-KIS, bisa-bisa saya jual sepeda motor,” kisah O’ong.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 16, menegaskan bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Sejak Mei lalu, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Rumah Sakit, mengakomodasi pendaftaran peserta JKN-KIS di Rumah Sakit bagi bayi baru lahir.
“Jadi, untuk bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau perorangan, tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan,” katanya.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar tidak takut menggunakan kartu JKN-KIS, karena itu adalah hak warga negara. Selama mengikuti prosedur, semua proses dipastikan akan berjalan lancar dan gratis. “Kalaupun ditemukan kendala, bisa melaporkan ke Petugas Pemberi Informasi dan Penangan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan,” ucap Agustin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |