Peristiwa Daerah

Petugas Gabungan Grebek Pabrik Arak Skala Besar di Tuban

Selasa, 02 Juli 2019 - 12:48 | 46.39k
Press Rilis pengungkapan kasus pabrik arak berskala besar di Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa, (02/07/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Press Rilis pengungkapan kasus pabrik arak berskala besar di Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa, (02/07/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBANPetugas gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP Tuban, membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis arak berskala besar, yang setiap harinya mampu memproduksi arak jadi ratusan hingga ribuan liter.

Lokasi pabrik arak tersebut, berada di dalam rumah kosong bekas rumah makan yang berlokasi dipinggir jalan raya Nasional Tuban-Babat. Tepatnya di Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur.

Advertisement

Penggrebekan berhasil dilakukan petugas gabungan pada malam, (01/7/2019) kemarin. Dilokasi petugas mengamankan lebih dari seribu liter arak siap adar.

"Bisnis terlarang ini milik Suyono (33), warga desa Gesing. Tersangka dulunya juga pernah menjadi pegawai pabrik arak di Kecamatan Jatirogo yang bosnya sudah kami tangkap," beber Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, kepada awak media saat, Selasa, (02/07/2019).

Dijelaskan, penggerak pabrik arak itu berdasarkan informasi masyarakat setempat yang merasa resah. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengecekan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika sampai di lokasi, petugas gabungan sempat kesulitan masuk karena gudang dalam kondisi terkunci rapat. Hingga akhirnya, petugas berhasil masuk lewat pintu belakang.

Menurutnya, produksi arak ini telah berjalan sekitar 2 bulan dan hasilnya di kirim ke luar kota Tuban. Limbah arak dibuang ke sungai untuk mengelabuhi petugas.

"Pengakuan pelaku, ia perhari mamou menjual 30 dus yang setiap satu dusnya berisi 12 botol arak berisi 1,5 liter per botol," papar Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat untuk memproduksi arak. Seperti dandang, 24 tabung LPG 3 Kg, puluhan drum bersisi baceman, dan ribuan liter arak siap edar.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah menjalani bisnis arak ini selama dua bukan. Perbulan tersangka mendapat untung palingbsedikit 10 juta rupiah," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka produksi arak, Suyono dikenakan UU tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES