Advertisement
Peristiwa Daerah

Polisi Amankan Begal Motor Sadis yang Beraksi di TMP Kraksaan Probolinggo

Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan Ali Mustofa (27) warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan pelaku begal sadis yang beraksi di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Kraksaan, beberapa hari lalu.

TIMES Indonesia,
Polisi Amankan Begal Motor Sadis yang Beraksi di TMP Kraksaan Probolinggo
Pelaku begal saat ditunjukkan ke media di Mapolres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan Ali Mustofa (27) warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia merupakan pelaku begal sadis yang beraksi di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Kraksaan, beberapa hari lalu.

Dari pengakuan tersangka, ia diajak temannya untuk melakukan aksi jahatnya, usai nongkrong di sebuah SPBU di Kraksaan, sebelum melakukan aksinya. Sedangkan teraman yang mengajaknya saat itu masih DPO, dan saat ini dikabarkan sudah tertangkap juga.

Advertisement

Saat beraksi, tersangka ini menendang sepeda motor korban, saat melintas di TMP. Korban langsung terjatuh. Saat terjatuh itulah, pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy N 5127 PU warna biru putih dan sebuah HP merk Oppo F1 plus warna gold milik korban.

Mustofa mengaku, hanya beraksi satu kali.  "Saya nonton TV di rumah, diajak ke SPBU. Saat mau membegal itu saya bonceng. Kemudian ditendang dan terjatuh. Saya kaget kok ditendang. Kejadiannya tengah malam pukul 02.00 WIB dinihari," terang Mustofa, saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya di tempat yang sepi dan minim penerangan. Sedangkan wanita adalah sasaran empuk bagi para pelaku begal.

"Awalnya korban bersama dua saksi berboncengan dari belanja sayur di Pasar Semampir. Saat jalan sepi, dua orang didua pelaku berboncengan berusaha mendekat dan menendang hingga jatuh," terang Kapolres, Rabu (3/7/2019).

Eddwi menuturkan, tersangka lalu merampas dan membawa kabur hp dan motorkorban saat beraksi Di TMP Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Akibat perbuatannya itu, begal sadis ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia