Pemkab Sleman Luncurkan SIM Pelayanan PBB Online

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman kembali membuat terobosan terkait layanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Baru-baru ini, BKAD Pemkab Sleman meluncurkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pelayanan PBB online. Aplikasi tersebut dapat diunggah melalui situs http://simpelpbb.slemankab.go.id sejak 1 Juli 2019.
Kepala BKAD Pemkab Sleman, Hardo Kiswoyo SE M.Si mengatakan, SIM Pelayanan PBB online ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sleman memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PBB. Sebab, wajib pajak PBB di Kabupaten Sleman jumlahnya mencapai ratusan ribu sehingga tak mungkin ditangani secara manual.
Advertisement
“Sekarang kan era digital, era teknologi informasi. Pemkab Sleman harus berbenah dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memanfaatkan kecanggian teknologi informasi tersebut,” kata Hardo Kiswoyo didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Kusniati SE MM kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/7/2019).
Menurut Hardo, ada berbagai keunggulan dalam aplikasi ini. Yakni, wajib pajak PBB dapat melakukukan pendaftaran obyek baru, mutasi PBB, pembetulan, pembatalan, salinan, keberatan, pengurangan, pembebasan, dan restitusi.
Aplikasi PBB online tersebut pelayanannya dapat mulai dilakukan di tingkat Desa/Kelurahan. Sehingga, aplikasi ini akan memudahkan sekaligus mempersingkat waktu pelayanan pajak PBB di Kabupaten Sleman.
Manfaat aplikasi SIM Pelayanan PBB online ini sangat banyak. Yakni, mempermudah wajib pajak yang akan mengajukan layanan permohonan pajak PBB. Wajib pajak dapat mengajukan dari kantor Desa/Kelurahan tempat lokasi tanah tanpa harus datang ke BKAD Pemkab Sleman.
Selain itu, wajib pajak semakin mudah ketika ingin mengetahui informasi mengenai detail permohonan yang akan dan telah diajukan. Misalnya, persyaratan, lama waktu pelayanan dan posisi tracking berkas permohonan.
“Manfaat berikutnya adalah memaksimalkan konsep paperless atau tanpa kertas. Karena, berkas permohonan yang diajukan disimpan dalam bentuk file digital foto dan dokumen,” terang Hardo.
Selanjutnya, manfaat lainnya adalah meningkatkan keamanan data dan pengarsipan. Sebab, berkas permohonan terkumpul dalam bentuk file digital dan terorganisir sesuai registrasi Nomer Objek Pajak (NOP).
“Sehingga akan meminimalisir resiko wajib pajak mengalami kehilangan dan kerusakan pada berkas. Sebab, penggunaan berkas kertas permohonan lebih sedikit,” papar Kusniati.
Di sisi lain, data pengguna dan pemakai aplikasi menggunakan basis NIK dari data kependudukan. Sehingga, data-data pengguna dan pemakai lebih akurat. Tak kalah pentingnya, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi berkas selesai melalui SMS. Bahkan, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pemantau tracking berkas permohonan sehingga, pengguna dapat melihat sudah sampai dimana jalannya pemrosesan berkas permohonan.
“Pendataan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan lampirannya (SPOP dan LSPOP) menggunakan formulir digital yang informatif, mudah dipahami dan terintegrasi googlemap. Sehingga, pendataan identifikasi tanah menjadi akurat. Jadi, aplikasi SIM Pelayanan PBB online yang diluncurkan Pemkab Sleman ini akan semakin memudahkan masyarakat wajib pajak,” terang Kusniati. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |