KPK RI Dampingi Pemerintah Daerah Se-DIY untuk Tingkatkan PAD
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – KPK RI akan memberikan pendampingan terhadap Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pendampingan itu diberikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dan bebas dari tindakan korupsi.
“Pendampingan itu diperlukan agar PAD kabupaten/kota di DIY optimal,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X disela-sela penandatangnan nota kerjasama (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-DIY dengan Bank BPD DIY di Komplek Kepatihan Pemda DIY, Selasa (16/7/2019). Ikut menyaksikan MoU, Ketua KPK, Agus Raharjo.
Selain itu, Pemda DIY akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota se-DIY untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah yaitu peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur. Sehingga, gerakan perekonomian masyarakat dapat melaju dengan lebih cepat.
“Pajak itu sebagai sumber pemasukan juga harus mendapatkan perhatian serius. Karena itu, Pemerintah DIY bersama pemerintah kabupaten/kota harus mampu masuk dan terintegrasi di dalamnya,” papar Sultan HB X.
Ketua KPK, Agus Raharjo mengingatkan kepada jajaran pejabat di DIY pentingnya pengawasan yang terintegrasi. Pengawasan itu diperlukan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pembangunan.
“Agar program kerja pembangunan pemerintah daerah di wilayah DIY berjalan dengan optimal maka KPK RI akan memberikan pendampingan bagi Pemkab dan Pemkot di DIY,” kata Agus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |