Peristiwa Daerah

Dua Tambang Ilegal di Probolinggo Ditutup, Ini Permintaan Pemilik Tambang

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:06 | 132.79k
Satpol PP Kabupaten Probolinggo, saat menutup tambang ilegal. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Satpol PP Kabupaten Probolinggo, saat menutup tambang ilegal. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pasca ditutupnya dua lokasi tambang galian C illegal di Desa Alasnyiur dan Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Kini pemilik tambang tersebut meminta kepada pihak terkait untuk menutup seluruh tambang illegal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Mohammad Rais, pemilik tambang di Desa Alasnyiur. Ia meminta, agar penutupan tambang dilakukan secara serentak, tidak memilah-milah. Punya siapa pun harus dilakukan penutupan.

“Memang ditutup sementara, tapi menurut saya ini tidak adil. Kenapa hanya dua lokasi yang dilakukan penutupan, sedangkan di Kabupaten Probolinggo, masih banyak tambang atau galian C yang masih liar,” tuturnya.

Sementara itu, Faris Sekretaris  Lembaga Swadaya Masyarakat, Probolinggo Corruption Watch (Pro-CW), meminta pada aparat penegak hukum untuk menutup sejumlah Galian C yang diduga tidak ada ijinnya, di Kabupaten Probolinggo.

Menurut dia, berdasarkan data yang masuk di kantong Pro CW  ada sembilan Kecamatan, yang tidak memiliki izin resmi. Sembilan Kecamatan itu adalah Kecamatan Paiton, Kecamatan Pajarakan, Kecamatan Besuk, Kecamatan Maron, Kecamat Gending, Kecamatan Banyuanyar, Kecamatan Lumbang dan Kecamatan Tongas serta di Kecamatan Wonomerto. Di masing-masing Kecamatan itu, memiliki lokasi tambang liar.

“Dari sembilan Kecamatan itu, tambang atau galian C tidak ada izinnya semua. Ya tentang izin penambangan. Penegak hukum harus menutup semua tambang yang masih beroperasi di Kabupaten Probolinggo,” jelas Faris. Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya, Satpol PP Jawa Timur, menutup dua lokasi tambang galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7/2019). 

Dua lokasi tersebut berada di Desa Sindet Anyar dan Desa Alasnyiur. Dua tambang tersebut ditutup sementara selama tidak memiliki izin resmi.

Penutupan tambang ilegal itu dipimpin Kabid Gakda, Kasi SDA dan ESDM Jawa Timur, beberapa staf Satpol PP Jawa Timur, didampingi anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES