BIG: Tak Ada Tumpang Tindih Data Lagi dengan Satu Data Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Adi Rusmanto menilai, pemerintah bisa mendapatkan data yang resmi dengan adanya Perpres 39 Tahun 2019. Selain itu, ke depan tak akan terjadi lagi yang namanya tumpang tindih data dengan Satu Data Indonesia tersebut.
”Dengan adanya Perpres ini, ke depan kalau teman-teman membutuhkan data sudah bisa menggunakan basis data. lni akan lebih cepat,” ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran' di gedung Kominfo RI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Adi menjelaskan, Satu Data ini menggunakan peta dasar yang sama. Sehingga hal itu akan meminimalisir terjadinya tumpang tindih data.
Pun terjadi lanjutnya, kemungkinan akan disebabkan oleh masalah referensi. "Kalau pakai referensi yang sama tapi konflik terjadi, itu bisa jadi sedang ada di tahap sinkronisasi," jelas dia.
Selain itu, Adi menilai ada dua hal penting terkait dengan dikeluarkannya Perpres 39 Tahun 2019 tersebut. Yakni, tata kelola data dan penggabungan portal data.
"Jadi harus diurus, baik secara nasional dan daerah. Siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan. Perencanaan ataupun pakai data itu kelembagaannya seperti apa?" tuturnya.
Terpenting, kebijakan satu peta dari Satu Data Indonesia ini sudah ada pengamananya. Sehingga sumber terverifikasi. "Kalau data disalahgunakan yang memegang akun yang dipersalahkan, jadi proses pertanggung jawaban lebih jelas," tegas Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |