Legalitas Menggarap Lahan Hutan Turun, LMDH dan KTH Lega

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jawa Timur, dipastikan memiliki legalitas menggarap lahan hutan setelah terbitnya SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).
Sejumlah kelompok yang mendapatkan IPHPS dan Kulin KK di antaranya, LMDH Wono Sakti, Solokuro, Lamongan, KTH Argo Makmur Lestari, Basole, Besuki, Tulungagung, LMDH dan Gapoktanhut dari Jember serta Banyuwangi.
Advertisement
“Program Perhutanan Sosial (PS) ini telah dicanangkan di dalam pemerintahan ini dan dituangkan dalam RPJM pada waktu 2015 - 2019. Memang diminta kepada Kementerian LHK untuk bisa memberikan legalitas bagaimana masyarakat untuk memanfaatkan hutan yang ada,” kata Dirjen Muhammad Said KLHK, di lapangan Desa Solokuro, Solokuro, Kabupaten Lamongan, Kamis, (25/7/2019).
Menurutnya, ribuan hektar lahan tersebut dibagikan kepada kelompok-kelompok yang bekerjasama dengan Perhutani, untuk bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang mendapatkan IPHPS dan Kulin KK. “Masyarakat yang sebelumnya tidak punya lahan garapan, kini bisa memiliki lahan garapan untuk dicocok tanami secara legal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Said membeberkan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok yang mendapatkan IPHPS dan Kulin KK, memiliki jangka waktu selama 35 dalam tahun dalam memanfaatkan lahan perhutani.
“Saya pikir jangka waktu 35 tahun itu bedanya walau tidak dimiliki, masyarakat bisa memanfaatkannya dalam jangka waktu sepanjang itu, dan harus betul-betul dimanfaatkan,” ujarnya.
Namun, ditegaskan Said, ada lahan yang ditelantarkan dan tidak dikerjakan maka, pihaknya berhak untuk menarik kembali dan dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Lahan-lahan yang boleh dimanfaatkan benar-benar dimanfaatkan, jangan ditelantarkan, kalau dimonitor ditelantarkan bisa ditarik kembali,” tutur Said.
Perhutanan Sosial (PS) yang merupakan program nasional pemerintahan Jokowi dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa serta melestarikan hutan Indonesia, Said meminta para petani bisa meningkatkan produktivitasnya setelah bisa memanfaatkan lahan Perhutani.
“Untuk di Lamongan, jagung produktivitasnya bisa ditingkatkan dari 7-8 ton bisa sampai 10-12 ton, seiring itu hutan juga terbangun. Komitmennya kita semua, dengan adanya kesejahteraan hutannya benar-benar lestari,” katanya berpesan.
Harapan senada juga disampaikan Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati. Ia meminta, petani yang memanfaatkan lahan perhutani bisa semakin produktif.
“Kita berharap panennya tidak hanya 7-8 ton, tapi menggunakan sistem pertanian modern, sekarang bisa dapat 10-12 ton per hektar. Sehingga petani-petani hutan tidak berbeda jauh perbandingannya dengan petani di luar hutan,” katanya.
Sementara itu, Achmad Amrozi Ketua LMDH Wono Sakti, Desa Solokuro menyebut, masyarakat rata-rata bisa mengelola 2 hektar per kepala keluarga (KK). “Kita LMDH Wono Sakti mengelola lahan seluas 439,2 Hektar dengan jumlah 262 KK (kepala keluarga),” ujarnya.
Cukup banyaknya lahan hutan yang dikelola LMDH Wono Sakti, ditambahkannya, bakal melakukan pengelolaan di beberapa bidang. “Kita ada jasa bersama yang kita rencanakan, kemudian pertanian seperti jagung, singkong dan lainya, peternakan dan perkebunan,” tutur Amrozi setelah tasyakuran usai terbitnya IPHPS dan Kulin KK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Lamongan |