Peristiwa Daerah

Pemprov DKI Jakarta Bakal Gugat Balik Terkait Izin Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 29 Juli 2019 - 22:02 | 81.31k
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Saat Peresmian GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Saat Peresmian GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana mengambil jalur banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait akan putusan perkara gugatan nomor 24/G/201349/PTUN. JKT soal Reklamasi Teluk Jakarta.

Keputusan perkara tersebut, berisikan tentang kewajiban Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk melanjutkan pembangunan lahan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Pulau H. 

Advertisement

"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," ucap Gubernur Anies saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Nantinya, Gubernur Anies mengatakan, bahwa langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta adalah pengajuan banding terkait keluarnya surat keputusan tersebut. 

Adapun, banding yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini berupa langkah penghentian pembangunan di kawasan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

"Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegas Gubernur Anies. 

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Gubernur Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang menyangkut pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta Pulau H, serta mewajibkan perpanjangan proses perizinan pembangunan. 

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES