Peristiwa Daerah

Bupati Bantul Cabut Izin IMB Gereja GPPI Sedayu

Selasa, 30 Juli 2019 - 10:22 | 67.43k
Bupati Bantul Drs Suharsono (kanan) didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Bantul, Bambang Guritno di kantor Bupati Bantul kepada wartawan, Senin (29/7/2019). (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Bupati Bantul Drs Suharsono (kanan) didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Bantul, Bambang Guritno di kantor Bupati Bantul kepada wartawan, Senin (29/7/2019). (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Polemik dugaan alih fungsi rumah tinggal untuk tempat peribadatan di Dusun Bandut Lor, Argorejo Sedayu, Bantul, DIY mendapat perhatian serius Bupati Bantul Drs Suharsono. Kepada wartawan, Suharsono mengaku akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia Imanuel (GPII) Sedayu. 

Alasannya, keputusan pencabutan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Advertisement

“Saya beragama Islam,. Namun saya tidak pernah mengambil keputusan berdasarkan sentimen agama.  Apapun agamanya selama sesuai aturan maka permohonannya akan dikabulkan,” kata Bupati Bantul Drs Suharsono didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Setda Bantul, Bambang Guritno di kantor Bupati Bantul kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Bambang menambahkan, IMB GPII terbit berawal dari program pemutihan IMB untuk bangunan rumah ibadah yang berdiri sebelum tahun 2006. Berdasarkan data terdapat 726 Masjid dan Mushola, 25 Gereja Kristen serta 15 Gereja Katolik yang belum memiliki IMB. 

Nah, untuk mengikuti program ini tempat ibadah harus memenuhi 4 syarat.  Yakni, tempat ibadah berdiri sebelum tahun 2006, rumah ibadah juga terus menerus digunakan, bercirikan rumah ibadah, dan memiliki nilai sejarah.

“Berdasarkan hasil verifikasi tim dari Kementrian agama dan Pemda Bantul, GPII tidak memenuhi syarat digunakan terus menerus,” papar Bambang.

Karena program pemutihan IMB tempat peribadatan tersebut diselenggarakan secara massal maka terdapat ketidakcermatan panitia ketika memeriksa persyaratan. “Setelah diteliti GPII tidak memenuhi syarat maka otomatis IMB yang sudah terbit kami batalkan,” terang Bambang.

Perwakilan GPII Agnes mengatakan, tujuan audiensi meminta Bupati Bantul untuk meninjau ulang keputusan mencabut IMB GPII. Sebab, sebagai gereja Protestan, GPII tentu pihaknya memiliki aturan berbeda dengan gereja lainnya. Termasuk penempatan rumah pendeta yang menjadi satu dengan rumah ibadah. Perbedaan presepsi inilah yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan. 

“Melalui audiensi kami dari Gereja GPPI Sedayu mencoba menyamakan persepsi.  Namun, bila argumentasi kami ini tetap tidak diterima, pihaknya akan membawa masalah ini ke PTUN,” terang Agnes menanggapi keputusan Bupati Bantul yang mencabut IMB GPPI Sedayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : Radio Persatuan Bantul

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES