Kasus Penganiayaan, Bos Tempat Hiburan Maskot Banyuwangi Jalani Persidangan
Agus Iriyanto alias Aik, warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (1/8/2019). Kasusnya, bos tempat hiburan Maskot, di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak,

BANYUWANGI – Agus Iriyanto alias Aik, warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (1/8/2019). Kasusnya, bos tempat hiburan Maskot, di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro itu, menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Stefanus, asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Dia didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Dari data Sistem informasi Penelusuwan Perkara (SIPP) PN Banyuwangi, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 Januari 2019 lalu. Tepatnya di ruang hall tempat hiburan Maskot.
Bermula dari kedatangan korban bersama sejumlah teman, pada hari Sabtu, 19 Januari 2019, sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu dini hari, Aik si bos Maskot mendatangi meja korban dan menanyakan ada masalah apa antara korban dengan terdakwa.
Selanjutnya, Aik disebut telah memukul korban dengan tangan kanannya sebanyak 2 kali ke arah pelipis mata sebelah kanan. Akibatnya korban mengalami luka lecet pada ujung siku mata kanan.
Menanggapi dakwaan, Agus Iriyanto alias Aik melalui pengacaranya, Deanggra Yodiar Pramanta, membantah. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak merasa memukul korban. Melainkan hanya berusaha menghalau saja.
“Hanya menghalau, tidak ada upaya untuk memukul dengan sengaja,” katanya.
Saat itu, lanjut Deanggra, sedang ada pengunjung tempat hiburan Maskot yang sedang menggelar pesta ulang tahun. Menurut kliennya, korban saat itu hendak mengganggu tamu tersebut. Dan Aik, selaku pemilik tempat hiburan, tidak ingin tamunya terganggu.
“Sehingga dia datang untuk menghalau. Tapi didakwaan tidak seperti itu. Intinya dakwaan tidak utuh dan tidak sistematis,” ucapnya.
Kasus dugaan penganiayaan ditempat hiburan Maskot ini sudah memasuki sidang kedua dengan agenda tanggapan Jaksa atas Eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Arif.
Terkait eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso menyatakan eksepsi sudah masuk ke pokok perkara. Dia juga menjelaskan, saat kuasa hukum terdakwa menilai penerapan pasal tidak tepat seharusnya menempuh jalur pra peradilan.
"Kalau tidak sesuai penerapan pasalnya seharusnya melakukan pra peradilan,” kata Mulyo Santoso dalam persidangan.
Sidang kasus ini ditunda hingga 19 Agustus 2019 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dan tak seperti pada umumnya, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan bos tempat hiburan Maskot ini tidak ditahan. Tapi hanya berstatus tahanan rumah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


