Peristiwa Daerah

Sosialisasi OSS, BKPM: Aplikasi OSS Versi 1.1 Permudah Mengurus Urus Izin

Jumat, 02 Agustus 2019 - 23:16 | 133.92k
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Sudibyo( FOTO: Istimewa)
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Sudibyo( FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MATARAM – Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Sudibyo, menegaskan bahwa, pemerintah bersama pemerintah daerah, terus memperbaharui sistem layanan izin investasi atau izin berusaha sebagai komitmen melayani dan memberi kemudahan kepada para investor.

Hal itu dia sampaikan saat Membuka Sosialisasi OSS versi terbaru dihadapan peserta dari sejumlah wilayah di Indonesia di Mataram, Jumat (1/8/2019).

Advertisement

Wisnu Wijaya menjelaskan bahwa dengan OSS versi 1.1 selain mempermudah proses perizinan, juga untuk menumbuhkan gairah berinvestasi sekaligus untuk memperkecil terjadinya penyimpangan.

Percepatan layanan melalui OSS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPS) Provinsi  NTB, Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyambut baik diluncurkannya OSS versi terbaru ini. Miq Gita menyebut kebijakan perizinan pola OSS sejalan dengan cita-cita Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang ingin menjadikan NTB sebagai daerah yang Ramah Investasi dan menempatkan NTB sebagai MICE Destination. 

Dengan pengurusan sistem izin melalui OSS ini dia juga berharap semakin banyak investor yang berinvestasi di daerah ini, ujar Miq Gita sapaannya. "NTB membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi para Investor untuk berinvestasi dalam 3 sektor unggulannya, yaitu pariwisata, pertambangan, dan pertanian," terangnya.

Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM.

Dilihat dari desain sistem OSS versi 1.1 juga lebih mudah digunakan (user friendly) karena sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang.

Di versi baru ini, juga telah memuat isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha. 

Sebagai sebuah sistem yang terintegrasi, maka kedepan OSS juga akan dapat dikembangkan untuk layanan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) seiring dengan makin lengkapnya input data pada sistem tersebut.

Berdasarkan data dari BKPM diketahui bahwa selama 1 tahun terakhir sejak  9 Juli 2018 hingga 30 Juni 2019, telah tercatat registrasi perusahaan melalui OSS sebanyak 546.623 pengguna. Rinciannya, terdiri dari aktivasi akun sejumlah 507.780 pengguna, Nomor Induk Berusaha (NIB) sejumlah 466.642, izin usaha sejumlah 437.971, dan Izin Komersial/Operasional sejumlah 349.200.

Jumlah registrasi perusahaan yang tercatat melalui OSS tersebut terbilang sangat kecil dikarenakan sebagian besar pelayanan izin di berbagai daerah di indonesia masih dilakukan secara manual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Mataram

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES