Acungkan Celurit, Si Penjaga Kebun Palsu di Jember Diamankan Polisi

TIMESINDONESIA, JEMBER – Minggu, 4 Agustus 2019, seorang pria bernama Herman alias Hermanto mengacungkan sebilah celurit ke arah empat laki-laki yang tengah asik bercengkrama di Pos Kebun Renteng di Dusun Renteng, Desa Mangaram, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur. Herman menuduh mereka sedang asik pesta menenggak minuman keras (miras). Tidak berhenti di sana, Herman lantas menyita telepon genggam milik keempatnya untuk "diamankan".
Saat kejadian tersebut, keempat lelaki malang tersebut yakni Abdul Gafur, Beni Irawan, Riski Agustino, dan Sugeng Efendi percaya bahwa Herman merupakan seorang penjaga atau waker di Kebun Renteng.
Advertisement
Setelah mengamankan telepon genggam keempatnya, dengan berlagak seorang petugas keamanan kebun, Herman memerintahkan keempatnya untuk menuju ke pos keamanan untuk diinterogasi lebih lanjut.
Namun, sesampainya di pos keamanan, betapa terkejutnya Abdul Gafur dan kawan-kawan saat mengetahui Herman rupanya tidak ikut serta bersama mereka.
Keterkejutan mereka seolah semakin lengkap saat menyadari bahwa dirinya telah diperdaya Herman untuk menyerahkan telepon genggam miliknya. Apalagi, setelah mengetahui bahwa Herman bukanlah seorang penjaga Kebun Renteng.
Tidak terima diperdaya, Abdul Gafur dan kawan-kawan langsung mengadu ke Polsek Jenggawah.
Polsek Jenggawah tanggap. Polisi dikerahkan untuk menelusuri keberadaan Herman yang hilang misterius.
Tapi, hilangnya Herman tidak berlangsung lama setelah polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi akhirnya dapat meringkus si penjaga kebun palsu tersebut di rumahnya, beserta keempat telepon genggam milik keempat korbannya.
Kepada polisi usai dirinya ditangkap, Herman mengaku baru pertay kali melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
"Pengakuannya seperti itu. Tapi masih akan kami dalami," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (7/8/2019).
Selain menjadikan empat telepon genggam sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sepeda motor dan sebilah celurit yang dipakai Herman untuk menjelaskan aksinya.
Agar jera dan tidak sembarangan acungkan celurit, polisi menjerat Herman dengan sejumlah pasal. "Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," tegas Kusworo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jember |