Didemo, BPN Banyuwangi Akui Tanah Pakel Tidak Masuk Wilayah HGU PT Bumi Sari

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Banyuwangi, Darma Galih mengakui bahwa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, tidak masuk dalam wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.
“Sesuai dengan surat yang pernah kami keluarkan, tanah Pakel tidak disewakan,” katanya saat audiensi dengan perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel, di kantornya, Kamis (8/8/2019).
Advertisement
Forum tersebut ikut dihadiri Kapolsek Licin AKP Hery Purnomo, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping, dan Syamsul Mu’arif, perwakilan akhli waris tanah Desa Pakel.
Audiensi ini bermula dari aksi demonstrasi puluhan warga Desa Pakel, di depan kantor BPN Banyuwangi. Dalam orasinya, masyarakat meminta agar BPN mencabut atau meninjau ulang Sertifikat HGU PT Bumi Sari. Terlebih BPN memang merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat HGU pada perusahaan milik Djohan Soegondo tersebut.
“Sesuai database BPN Banyuwangi, tanah Pakel tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari,” tegas Galih.
Bahkan Kepala BPN Banyuwangi juga menyampaikan bahwa tapal batas area perkebunan HGU PT Bumi Sari, sama persis dengan yang tertera dalam bukti lama milik Musanif, selaku ahli waris tanah Desa Pakel. Yakni surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Yang mana isi dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.
“Namun untuk pengurusan sertifikat tanah Desa Pakel, belum bisa kami proses karena pihak PT Bumi Sari, meng klaim tanah tersebut masuk wilayah HGU. Untuk itu kami mmeberi kesempatan pada ahli waris maupun PT Bumi Sari, untuk menempuh jalur pengadilan,” jelas Galih.
Selama audiensi, massa demonstran yang dikawal ketat anggota kepolisian, berkumpul di depan kantor BPN Banyuwangi. Dan begitu perwakilan keluar, warga membubarkan diri dengan tertib.
Syamsul Mu’arif, perwakilan ahli waris Desa Pakel, mengaku senang dengan penjelasan BPN Banyuwangi. Dia berharap apa yang telah tersampaikan dari instansi pemerintah pemegang wewenang penerbitan Sertifikat HGU ini bisa menjadi pencerahan bagi seluruh elemen masyarakat.
“Akhirnya seluruh masyarakat Banyuwangi, bahkan Indonesia bisa tahu bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk wilayah HGU PT Bumi Sari, tapi kenapa PT Bumi Sari bisa mengelola tanah pakel, itu yang menarik,” katanya.
Sebelumnya, unjuk rasa juga digeber puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi didepan Mapolres setempat, Rabu kemarin (7/8/2019). Di situ mereka menuntut keadilan atas penangkapan dan penahanan imbas penerapan Pasal 170 KUHP, oleh Satreskrim terhadap ahli waris tanah Desa Pakel, Musanif.
Dalam kasus ini, Musanif cs terlibat adu jotos dengan Security PT Bumi Sari, Budi, Mat Robi dan Misrono.
“Kasus ini bukan kasus pengeroyokan, ini kasus adu jotos, jadi menurut kami penerapan Pasal 170 KUHP, kurang tepat,” ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.
Namun menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya SH SIK, penerapan Pasal 170 KUHP, terhadap ahli waris tanah Desa Pakel, tersebut akan dinyatakan memenuhi unsur atau tidak, tergantung penelitian dari Kejaksaan. Rencananya, aksi serupa akan terus digelar warga hingga hak tanah warisan yang selama ini dikelola PT Bumi Sari, dinyatakan kembali ke ahli waris oleh BPN Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |