Pemprov DKI Jakarta Resmi Menguji Sistem Ganjil Genap Bagi Kendaraan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas penerapan sistem ganjil genap (gagen) di ruas jalan Ibu Kota menjadi 25 ruas yang sebelumnya hanya 9 ruas jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sosialisasi sistem ganjil genap dengan menerjunkan langsung personelnya ke titik ruas yang ditentukan. Uji coba penerapan sistem ganjil genap ini dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Advertisement
"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 kita akan di lapangan full," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sebagai informasi, sistem ganjil genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |