Lolos Gugatan PHPU, KPU Kabupaten Madiun Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih

TIMESINDONESIA, MADIUN – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Madiun hasil Pemilu 2019 akhirnya terlaksana. Rapat pleno digelar setelah mahkamah konstitusi (MK) RI menolak Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap KPU Kabupaten Madiun.
"Putusan MK RI baru turun tanggal 8 Agustus 2019. Sehingga rapat pleno terbuka baru bisa dilaksanakan," ujar Ali Nur Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Madiun saat membuka rapat pleno, Senin (12/8/2019).
Advertisement
Saat rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Madiun membacakan SK KPU Kabupaten Madiun Nomor 37/HK.03.1/Kpt/3519/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Serta SK KPU Kabupaten Madiun Nomor 38/HK.03.1/Kpt/3519/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Madiun Periode 2019-2024.
"Rapat pleno ini merupakan tahap akhir Pemilu 2019. Kami berterima kasih kepada Kapolres Madiun, Kapolres Madiun Kota, semua jajaran forkompimda, Bawaslu serta partai politik atas kerjasama yang baik untuk menyukseskan Pemilu 2019," kata Ali Nur Wahyudi.
Berdasar penetapan rapat pleno KPU Kabupaten Madiun diketahui perolehan kursi parpol di DPRD setempat hasil Pemilu 2019. Yakni, PDIP 9 kursi, PKB 9 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, NasDem 5 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PKPI 2 kursi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madiun |