Peristiwa Daerah

Lolos Gugatan PHPU, KPU Kabupaten Madiun Tetapkan Calon Anggota DPRD Terpilih

Senin, 12 Agustus 2019 - 23:14 | 182.17k
Bupati dan Wabup Madiun serta perwakilan parpol menghadiri rapat pleno KPU Kabupaten Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Bupati dan Wabup Madiun serta perwakilan parpol menghadiri rapat pleno KPU Kabupaten Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara dan kursi serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Madiun hasil Pemilu 2019 akhirnya terlaksana. Rapat pleno  digelar setelah mahkamah konstitusi (MK) RI menolak Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap KPU Kabupaten Madiun.

"Putusan MK RI baru turun tanggal 8 Agustus 2019. Sehingga rapat pleno terbuka baru bisa dilaksanakan," ujar Ali Nur Wahyudi, Ketua KPU Kabupaten Madiun saat membuka rapat pleno, Senin (12/8/2019).

Saat rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Madiun  membacakan SK KPU Kabupaten Madiun Nomor 37/HK.03.1/Kpt/3519/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Serta SK KPU Kabupaten Madiun Nomor 38/HK.03.1/Kpt/3519/KPU.Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Madiun Periode 2019-2024.

rapat-pleno-terbuka.jpg

"Rapat pleno ini merupakan tahap akhir Pemilu 2019. Kami berterima kasih kepada Kapolres Madiun, Kapolres Madiun Kota, semua jajaran forkompimda, Bawaslu serta partai politik atas kerjasama yang baik untuk menyukseskan Pemilu 2019," kata Ali Nur Wahyudi.

Berdasar penetapan rapat pleno KPU Kabupaten Madiun diketahui perolehan kursi parpol di DPRD setempat hasil Pemilu 2019. Yakni, PDIP  9 kursi, PKB 9 kursi, Golkar 6 kursi, Gerindra 4 kursi, NasDem 5 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi dan PKPI 2 kursi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES