Peristiwa Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Sosialisasikan Aplikasi E-Jakon

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:22 | 160.40k
140 perusahaan penyedia jasa konstruksi di Bojonegoro saat mengikuti sosialisasi aplikasi aplikasi e-jakon di Aston Hotel Bojonegoro, Rabu (14/8/2019). (Foto: Yudi Handoyo/TIMES Indonesia)
140 perusahaan penyedia jasa konstruksi di Bojonegoro saat mengikuti sosialisasi aplikasi aplikasi e-jakon di Aston Hotel Bojonegoro, Rabu (14/8/2019). (Foto: Yudi Handoyo/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGOROBPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro gencar memberikan pemahaman program dan manfaatnya kepada pemberi kerja. Salah satunya menggelar sosialisasi seperti yang terlaksana, Rabu (14/8/2019). Terdapat 140 perusahaan penyedia jasa konstruksi diundang pada kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi yang berlangsung di aula Aston Hotel Bojonegoro itu mengenai tata cara pendaftaran program-program BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi e-jakon terhadap badan usaha jasa konstruksi di Bojonegoro

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Budi Santoso menjelaskan, pihaknya terus berupaya mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pendaftaran proyek. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi online e-Jakon (ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id).

sosialisasi-aplikasi-aplikasi-e-jakon-b.jpg

"Tanpa harus melakukan proses pemberkasan secara manual di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta jasa konstruksi kini bisa mendaftarkan proyek hanya dengan mengakses web e-jakon melalui laptop, komputer atau smartphone," jelas Budi di hadapan peserta undangan.

Menurut Budi, seluruh pekerja harus mendapatkan hak perlindungan yang sama tak terkecuali seluruh pekerja di bidang jasa konstruksi.

"Diharapkan para pemberi kerja segera mendaftarkan karyawanya yang belum menjadi peserta. Agar mendapat manfaat perlindungan program-program jaminan sosial secara maksima," kata dia.

Senada juga disampaikan, Kepala Disperinaker Agus Suprianto. Pihaknya mengaku sependapat bahwa seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

sosialisasi-aplikasi-aplikasi-e-jakon-c.jpg

"Sekalipun sebagai pekerja admin yang bertugas untuk mendaftarkan proyek juga wajib mendapat program jaminan sosial," ujar Agus.

Setelah peserta mendapat arahan dan penjelasan mengenai aplikasi e-jakon. Peserta langsung melakukan praktek penggunaan aplikasi. Sehingga, selain materi peserta juga memahami serta merasakan manfaat dari aplikasi baru BPJS Ketenagakerjaan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bojonegoro

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES