Peristiwa Daerah

Pura-pura Jadi Pembeli, Dua Warga Sampang Curi Perhiasan Senilai Rp 9 Juta

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 20:32 | 135.42k
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto memeriksa tersangka kasus pencurian perhiasan senilai Rp 9 juta. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto memeriksa tersangka kasus pencurian perhiasan senilai Rp 9 juta. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Dua warga Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tertangkap tangan mencuri perhiasan senilai Rp 9 juta di toko emas yang berlokasi di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/8/2019) kemarin.

"Modusnya, pura-pura menjadi pembeli," terang Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aipda Priyanto, Sabtu (17/8/2019).

Advertisement

Kronologisnya, pelaku Selan (38) dan Sofiah (38) datang ke toko persiasan Madina sekitar pukul 9.00 WIB. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan saudara itu, berpura-pura ingin membeli gelang yang ada di dalam etalase.

Layaknya pembeli pada umumnya, Sofiah meminta penjaga toko mengeluarkan gelang emas dari etalase. Tanpa rasa curiga, permintaan itu pun dituruti karena dianggap hal wajar dan biasa dilakukan oleh calon pembeli.

Kemudian, penjaga toko mengeluarkan gelang yang ditunjuk Sofiah. Setelah dikeluarkan, Sofiah kembali meminta gelang yang lain agar dikeluarkan juga dari etalase.

"Saat penjaga toko lengah, pelaku Sulan langsung mengambil gelang emas sebanyak sembilan buah," imbuhnya.

Priyanto menjelaskan, gelang emas yang dicuri pelaku Sulan terdiri dari enam gelang emas model krincing seberat 17.400 gram, dan tiga gelang emas model krincing seberat 9.350 gram.

"Pelaku Sulan menyembunyikan semua barang bukti perhiasan senilai Rp 9 juta itu, di kantong celana depan sebelah kiri dan di ketiak kanan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan, Aipda Priyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES