Kejati DIY Benarkan OTT KPK Amankan Jaksa Fungsional Kejari Kota Yogyakarta

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Ninik Rahma Dwihastuti SH membenarkan, bahwa jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK merupakan jaksa di wilayahnya. Dia adalah jaksa fungsional yang berdinas di Kejari Kota Yogyakarta dengan inisial ES.
“Memang benar pada Senin 19 Agustus telah terjadi pada anggota kami di Kejari Yogyakarta tertangkap tangan. Anggota berinisial ES. ES adalah jaksa fungsional di Kejari Yogyakarta," kata Ninik kepada wartawan di Kejati DIY, Selasa (20/8/2019).
Advertisement
Ninik menerangkan, pada Senin, 19 Agustus 2019, jaksa ES izin tidak masuk ke kantor. Kepada pimpinan di Kejari Yogyakarta, ES izin karena akan menengok anaknya yang sakit. Ninik menyebut bahwa tindakan ES bukanlah mencerminkan sikap kejaksaan. Ninik menerangkan apa yang menimpa ES merupakan perbuatan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan Kejaksaan.
“Ini perbuatan pribadi. Gak ada sangkut pautnya dengan kejaksaan. Tidak diketahui oleh pimpinan. Kami prihatin atas kejadian ini. Kami mohon maaf pada masyarakat. Ini adalah perbuatan oknum pribadi dari salah satu staf kejaksaan di Yogyakarta,” papar Ninik.
Ninik menambahkan bahwa ditangkapnya ES dalam OTT KPK tak berkaitan dengan tugasnya di Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (T4PD).
“Tidak ada hubungannya T4PD. Dia (ES) tak dalam konteks perkara. Saat ini kami masih menunggu pendalaman kasusnya,” jelas Kasi Penkum Kejati DIY, Ninik Rahma Dwihastuti SH ketika ditanya terkait OTT KPK terhadap jaksa fungsional Kejari Kota Yogyakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |