TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Satpol PP melakukan penertiban pedagang di pasar tumpah yang berada di bahu jalan sepanjang Jalan Raya Kabupaten, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/8/2019).
Kusairi, PLT Satpol PP Pamekasan mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan harus pindah ke jalan masuk pintu gerbang Jalan Raya Astah Pamekasan. Penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang ini sudah menganggu lalu lintas.
"Jadi tujuan melakukan penertiban PKL di pasar tumpah tersebut untuk menciptakan kota Pamekasan yang bersih dan tidak semrawut," ucapnya.
Kusairi berharap, pedagang tidak berjualan disembarangan tempat seperti di trotoar. Karena trotoar tersebut merupakan tempat para pejalan kaki.
"Jadi kami harap kalau ingin berjualan di pasar saja seperti di Pasar Kolpajung dan pasar lainnya," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Madura |