FIF Probolinggo akan Pidanakan Debitur yang Nakal

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – PT FIF (Federal International Finance) Group cabang Probolinggo, Jawa Timur, tak segan untuk mempidanakan bagi debitur yang tidak melakukan pembayaran angsuran motor dengan tertib. Hal itu dilakukan sebagai efek jera kepada debitur yang nakal.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala PT. FIF Group cabang Probolinggo, Slamet Hariyanto. Dengan kondisi yang saat ini tengah gencar mengalami banyak kerugian, karena ulah debitur yang nakal, yang melanggar kesepakatan. Sehingga beberapa efek jera harus dilakukan, salah satunya memejahijaukan para debitur nakal tersebut hingga berujung penjara.
Advertisement
“Semua sudah melalui tahapan yang ada, termasuk upaya persuasif, jumlahnya memang ada beberapa,” tutur Slamet Hariyanto, Jumat (30/8/2019).
Slamet menyampaikan, rata rata para debitur tersebut melanggar kesepakatan awal. Mereka memindahtangankan atau menggadaikan sepeda motor, yang belum lunas tanpa sepengetahuan perusahaan. Awalnya, para debitur nakal ini membayar angsuran namun kemudian berhenti dalam waktu lama.
“Setelah kami telusuri ternyata sepeda motor sudah tidak ada. Sesuai aturan mengenai pembiayaan tersebut, kami dari pihak perusahaan akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum,” tambahnya.
Slamet meminta, segeralah membayar angsuran dengan tertib. Salah satu debitur yang telah dipidnakan adalah Moh Untung (36) warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia berdalih bahwa motornya Honda All New Beat CBS nopol polisi N 3841 QF telah dijual, motor itu dibeli bulan Agustus 2018 lalu, di dealer honda Sumber Kencana Motor Leces.
“Namun angsuran hanya dibayar satu kali, padahal yang bersakutan punya tanggung jawab membayar hingga 36 kali atau 3 tahun,” tandas Slamet.
Menanggapi kasus debitur nakal yang berujujng pidana itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto membenarkan, bahwa memang ada debitur nakan yang dilaporkan oleh pihak FIF.
“Kasusnya hingga saat ini masih dalam pengembangan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Jika memang nanti terbukti bersalah, terlapor yang disebut debitur nakal oleh FIF Probolinggo itu akan dijebloskan ke penjara,” tegas Riyanto. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Probolinggo |